Categories: Hukum Kriminal

Brigpol Irfan Anggota Polres SBT Dipecat

Share

AMBONKITA.COM,- Anggota Polres Seram Bagian Timur (SBT), Brigpol Irfan, dipecat secara tidak hormat. Irfan dipecat berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor: KEP/130/lV/2022 tanggal 5 April 2022.

Upacara Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), dipimpin langsung oleh Kapolres SBT, AKBP Andre Sukendar, di halaman Mapolres SBT, Bula, Rabu (20/4/2022).

Pemecatan terhadap Brigpol Irfan yang tersangkut kasus Disersi ini ditandai dengan penulisan kata PTDH pada bingkai foto yang bersangkutan oleh Kapolres.

“Perlu kita ketahui bahwa upacara pemberhentian tidak dengan hormat yang baru kita laksanakan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan polri dalam hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin memberikan sanksi maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Andre.

Baca: Polisi Serahkan Tersangka Pembunuhan Berencana di Mangga Dua Ambon

PTDH, lanjut dia, dilaksanakan setelah melalui sejumlah tahapan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ini juga sebagaimana ditinjau dari beberapa hal seperti asas kepastian hukum yaitu terhadap personil polri yang melakukan pelanggaran, asas kemanfaatan yakni pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi polri yang dijatuhi hukuman dengan cara pemberhentian tidak dengan hormat, dan kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment atau hukuman asas keadilan yaitu memberikan reward pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepada personil yang terbukti melakukan polri.

Andre juga menyebutkan bahwa keputusan PTDH tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

“Sebagai manusia biasa saya merasa berat dan berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas. Sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi juga
kepada keluarga besarnya,” ujarnya.

Menurutnya, keputusan yang diambil ini setelah sebelumnya pimpinan polri telah melakukan langkah-langkah lainnya, hingga ditetapkan PTDH.

“Pada kesempatan ini secara pribadi dan selaku Kapolres saya berharap kepada seluruh personil Polres SBT untuk tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang, untuk itu mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini, jadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

Recent Posts

Ketua AMKEI Ajak Warga Kei Bantu Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…

05/02/2024

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024

Kandidat Wali Kota Ambon Jantje Wenno Resmi Daftar di PDIP

AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…

04/30/2024

Trafik Data dan Jumlah Pelanggan Indosat di Maluku Meningkat

AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…

04/30/2024

Kepemimpinan Murad – Orno Dinilai DPRD Maluku “Gagal”

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…

04/30/2024

Penjabat Gubernur Maluku Temui Kapolda

AMBONKITA.COM,- Penjabat Gubernur Provinsi Maluku, Sadali Ie, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kepolisian Daerah Maluku…

04/30/2024