AMBONKITA.COM,- Untuk merealisasikan satu data di daerah memang diperlukan sebuah upaya seperti komitmen kepala daerah, kolaborasi, koordinasi dan sinergi antar instansi OPD.
Selain itu, juga diperlukan kebijakan dari pemerintah pusat, mengenai jenis data, standar data, format data, dan metadata yang seragam baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Keseragaman diperlukan karena selama ini penyelenggaran satu data di tingkat daerah terlihat berbeda-beda, tergantung persepsi dan pemahaman masing-masing daerah itu sendiri.
Demikian disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie, saat membuka pelaksanaan Sosialisasi Satu Data Indonesia, di Marina Hotel, Kota Ambon, Kamis (13/10/2022).
Kegiatan tersebut dilakukan Dinas Informasi dan Komunikasi Provinsi Maluku, untuk mengimplementasi standar data dan metadata statistik sektoral.
Menurut Sadali, persepsi tentang standar data dan metadata statistik sektoral harus disamakan. Selain itu juga harus membahas berbagai kendala dan mencari solusi untuk pelaksanaan satu data Indonesia provinsi Maluku.
Pembahasan tersebut penting dilakukan, mengingat saat ini banyak data yang tersebar di setiap kementerian maupun lembaga pusat dan daerah, belum terkoneksi dengan baik serta datanya pun berbeda-beda.
BACA JUGA:Â BKSDA Maluku Amankan 41 Ekor Burung Dilindungi di Atas KM Tidar
Kebijakan satu data Indonesia, tambah Sadali, merupakan langkah strategis pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, tentang Satu Data Indonesia. Ini bertujuan untuk memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi instansi pusat dan daerah, untuk penyelenggaraan tata kelola data demi mendukung perencanaan pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.
“Sebagai wujud nyata tata kelola data yang baik, maka ketersediaan data yang akurat mutakhir terpadu dapat dipertanggung jawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah,” jelas Sadali.
Menurutnya, kebijakan satu data di Provinsi Maluku telah terimplementasikan melalui Peraturan Gubernur Maluku Nomor 80 Tahun 2020, tentang Sistem Satu Data Provinsi Maluku. Juga SK Gubernur Maluku Nomor 413 Tahun 2022 tentang Pembentukan Forum Satu Fata Provinsi Maluku yang mengatur tentang Tata Kelola Satu Data Indonesia Provinsi Maluku. Dimana salah satunya adalah tugas produsen data untuk menyampaikan data sesuai dengan standar data dan metadata kepada walidata provinsi Maluku.
“Metadata merupakan informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku dan menggambarkan data menjelaskan data serta memudahkan pencarian penggunaan dan pengelolaan informasi data,” ujarnya.
Metadata, tambah dia, juga memegang peranan penting dalam pengelolaan sistem satu data provinsi Maluku. Sehingga diperlukan persamaan persepsi, pandangan dan pemahaman antar OPD lingkup pemerintah provinsi Maluku.
Oleh karena itu, lanjut Sadali, pelaksanaan sosialisasi saat ini menjadi sarana dalam menyamakan persepsi dimaksud.
“Untuk itu, saya mengharapkan agar saudara-saudara (peserta) mengikuti materi yang diberikan narasumber dengan serius, untuk dapat menerapkannya pada OPD masing-masing,” harapnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post