AMBONKITA.COM,- Pelarian Muhammad Irvan kurang lebih 16 bulan sejak 22 Juni 2022, berakhir hari ini, Selasa (10/10/2023) sekira pukul 15.00 WIT.
Terpidana kasus narkotika itu berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Maluku.
Irvan yang dihukum selama 1 tahun dan 8 bulan penjara ini ditangkap di Kampung Baru, Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku.
“Penangkapan terhadap terpidana Muhammad Irvan dikoordinir Kasi E Bidang Intelijen Kejati Maluku Hasan M. Tahir,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada AmbonKita.com.
Penangkapan terhadap terpidana dilakukan setelah tim Tabur melakukan serangkaian pemantauan, pengintaian dan penggalangan informasi. Setelah mengetahui lokasi persembunyian terpidana, tim kemudian bergerak cepat menuju TKP.
“DPO Terpidana langsung ditangkap saat itu bersembunyi pada suatu tempat di Kampung Baru, Desa Laha,” jelasnya.
BACA JUGA:Â Terpidana Kasus Narkoba Diringkus Tim Tabur Kejati Maluku
Penangkapan terhadap Irvan berdasarkan Surat Permohonan Bantuan Pemantauan dan Surat Penetapan DPO dari Kejaksaan Negeri Ambon. Penangkapan juga dilakukan sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 2294 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Juni 2022.
Amar Putusan tersebut berbunyi memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 80/Pid.Sus/2021/PT.AMB tanggal 23 Desember 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 248/Pid.Sus/2021/PN.AMB tanggal 10 November 2021.
“Putusannya mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi Pidana Penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,” tambahnya.
Berhasil dibekuk tanpa ada perlawanan, Irvan lalu digiring ke Kantor Kejati Maluku. Selanjutnya diserahkan dengan Berita Acara kepada Kasi Pidum Kejari Ambon Hubertus Tanate untuk dieksekusi di Lapas Kelas IA Ambon.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post