AMBONKITA.COM,- Syarif Tuharea, terpidana korupsi anggaran pekerjaan pengadaan reboisasi dan pengkayaan pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan tahun 2010, yang menjadi buronan lebih dari 4 tahun, akhirnya ditangkap.
Koruptor berusia 43 tahun ini diringkus tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI. Ia bersembunyi di Jalan Sarimulya Nomor 23, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (3/6/2022) pukul 20.00 WIB.
Bendahara pengeluaran dinas kehutanan kabupaten Buru Selatan, kala itu kabur setelah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2476K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Januari 2018.
Syarif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran/Dana Pekerjaan Pengadaan Reboisasi dan Pengkayaan Tahun 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan. Perbuatannya mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 2.136.162.516,64.
BACA JUGA:Â Koruptor Proyek RKB SD Kristen di Aru Akhirnya Ditangkap
Selain hukuman badan berupa kurungan penjara selama 7 tahun, terpidana Syarif Tuharea juga dijatuhi hukuman membayar denda sejumlah Rp 200 juta.
“Terpidana Syarif Tuharea, S.Hut diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, ia tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Minggu (5/6/2022).
Penangkapan oleh tim Tabur Kejagung RI setelah pemantauan dilakukan terhadap Terpidana. Setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung bergerak cepat melakukan pengamanan.
“Setelah menerima informasi tersebut, Tim Kejati Maluku yang dikoordinir oleh Jaksa Sunoto, segera berangkat ke Jakarta untuk menerima penyerahan terpidana,” tambahnya.
Penyerahan terpidana dilakukan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Terpidana kemudian dibawa ke Ambon menggunakan pesawat pada Minggu (5/6/22) pukul 01.30 WIB dan tiba di Bandara Pattimura Ambon pukul 07.00 WIT.
“Terpidana tiba di kantor Kejati Maluku pukul 07.45 WIT untuk menjalani proses administrasi. Setelah dilakukan proses administrasi, terpidana dimasukkan ke Lapas klas lA Ambon,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post