AMBONKITA.COM,- Pelarian Nizar Alkatiri berakhir. 11 bulan sudah ia menjadi buronan. Tersangka kasus dugaan korupsi DD dan ADD Negeri Administratif Tobo 2016-2018 sebesar Rp.1,4 miliar ini, ditangkap di Jalan Senen Raya, Senen, Jakarta, Rabu (19/1/2022) pukul 21.42 WIB.
Pria 39 tahun itu merupakan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Werinama. Hari ini Jumat pagi (21/1/2022), Nizar sudah tiba di Ambon, setelah diterbangkan dari Jakarta pada Kamis malam (20/1/2022).
Nizar masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kala itu, jabatannya sebagai penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Tobo, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Warga Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, itu dibekuk oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
“Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (P-8) Nomor : PRINT-01/Q.1.17/Fd.2/02/2021 tanggal 5 Februari 2021 dan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan DPO, bahwa Nizar Alkatiri merupakan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Tobo, dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp 1.400.000.000,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba.
Setelah dibekuk tim gabungan Kejaksaan pada Rabu malam waktu setempat, Nizar kemudian diterbangkan ke Ambon esok harinya.
“Selanjutnya oleh tim intelijen kejati Maluku diberangkatkan ke Ambon tadi malam pukul 01.00 WIB dan tiba di bandara Pattimura Ambon pukul 07.00 WIT,” pungkasnya.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post