AMBONKITA.COM,- Ali, tukang ojek di Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), diduga mencabuli bocah 6 tahun, anak tetangganya. Ia langsung dihakimi massa sebelum diserahkan ke pihak berwajib.
Kasus pencabulan terjadi di kios milik pria bejat berusia 40 tahun itu. Aksi tak senonoh dilakukan saat korban membeli jajanan di pondok, tempat usahanya.
“Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak terjadi hari Jumat (25/8/2023) kemarin,” kata Kasi Humas Polres SBT Mallobasang, Sabtu (26/8/2023).
Pencabulan terjadi saat korban hendak memberi uang, membayar jajanan yang dibeli. Pelaku yang diduga tak mampu menahan nafsunya, langsung meraih tangan korban. Korban lalu dicabuli.
BACA JUGA:Â Wakil Bupati dan Sekda SBT Diperiksa Jaksa
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini diceritakan oleh korban kepada MO, ayahnya. Tak terima, pria 33 tahun ini langsung membawa kasus itu ke ranah hukum. Pelaku dipolisikan dengan laporan polisi nomor : LP/B/59/VIII/2023/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SBT/POLDA MALUKU.
“Pada saat kejadian terlapor dipukul oleh masyarakat di tempat kejadian sebelum dibawa ke Polres SBT. Terlapor mengalami luka pada bagian muka dan bengkak pada bagian belakang kepala,” ungkapnya.
Pelaku saat ini sementara diamankan di Rumah Tahanan Polres SBT. Sejumlah saksi sementara dimintai keterangan untuk mengungkap kasus ini.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post