AMBONKITA.COM,- Ilham Lering, cleaning service yang menyalahgunakan bendera merah putih di depan rumah dinas Polsubsektor Wakate di Kesui, kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), diberikan sanksi dan pembinaan dari polisi.
Ilham mendapatkan sanksi berupa menaikan dan menurunkan bendera merah putih di Polsek Wakate. Ia juga diberikan pembinaan mengenai wawasan kebangsaan.
“Saya sudah diperintahkan Kapolres SBT agar dapat memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” kata Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, Rabu (14/9/2022).
Irjen Latif mengaku, sanksi yang diberikan kepada Ilham yaitu menaikan dan menurunkan bendera Merah Putih di Polsubsektor Wakate.
“Jadi sanksi yang diberikan itu setiap hari yang bersangkutan menaikan bendera dan menurunkan bendera di Polsek,” pintanya.
BACA JUGA: Kapolda Cek Kesiapan Lokasi Kunker Presiden Jokowi di Mara dan Tual
Selain diberikan sanksi, Latif juga memerintahkan agar Ilham dapat diberikan pembinaan tentang wawasan kebangsaan dan cinta tanah air.
“Yang bersangkutan juga harus diberikan pembinaan mengenai wawasan kebangsaan, agar dirinya bisa merasakan cinta tanah air,” harapnya.
Untuk diketahui, Ilham Lering sebelumnya sudah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia di depan Polsek Wakate, Selasa, kemarin.
Saat menyampaikan permohonan maaf karena telah mengambil bendera yang sudah lama berada di dalam gudang, Ilham diidampingi Kepala Dusun, Hasan Basri Rumaratu, dan Imam Tamhelu, Ali F. Kastela.
“Saya atas nama Ilham Lering, saya bukan polisi, saya masyarakat biasa, saya bekerja sebagai tukang bersih bersih/cleaning servislce di kantor Pol Subsektor Wakate” kata Ilham.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS











