AMBONKITA.COM,- Proyek pengadaan videotron yang dianggarkan melalui APBD Kota Tual tahun 2022 terindikasi ada mark up yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Kota Tual, Ahmad Yani Renuat, kini menjabat Wali Kota Tual. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,7 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun AmbonKita.com, kasus dugaan korupsi ini berawal sejak bulan Juni 2022, kala itu Ahmad Yani Renuat masih menjabat sebagai Sekda Kota Tual.
Sumber yang enggan namanya dipublikasikan Ambonkita.com ini menyampaikan fakta fakta yang disertai bukti bukti hasil kejahatan tersebut.
Ia mengungkapkan, sebelumnya, pada APBD induk Kota Tual tahun 2022, tidak ada anggaran untuk pengadaan videotron. Namun sekitar bulan April/Mei 2022, Ahmad Yani Renuat selaku Sekda berinisiatif melakukan pergeseran anggaran untuk pengadaan videotron senilai Rp2.312.632.000 (dua miliar, tiga ratus dua belas juta, enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
“Anggaran tersebut kemudian ditempatkan pada DIPA Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Kota Tual,” ungkap sumber melalui telepon genggamnya, Selasa (25/3/2025).
Sesuai Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, seharusnya pengadaan barang-barang elektronik Pemerintah dilakukan melalui pembelian dengan mengacu pada ecathalog.
“Namun oleh saudara Ahmad Yani ini justru memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pengadaan paket barang tersebut melalui pelelangan langsung,” sebutnya.
Kemudian pada bulan Juli 2022, Yani Renuat memerintahkan stafnya untuk melakukan pelelangan. Adapun paket barang yang dilelang berupa pengadaan videotron sebanyak 3 unit. Terdiri dari 2 unit videotron untuk indoor dengan spesifikasi P2,5 berukuran 2 x 3 meter. Videotron tersebut saat ini terpasang di aula kantor Wali Kota dan Pandopo Wali Kota Tual. Kemudian 1 unit videotron untuk outdoor dengan spesifikasi P5, berukuran 2 x 3 meter. Saat ini terpasang di depan kantor Wali Kota Tual.
Adapun penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh PPK, Rustam Boiratan, adalah sebesar Rp2.312.500.000 (dua miliar, tiga ratus dua belas juta, lima ratus ribu rupiah).
Saat dilakukan proses pelelangan, CV. Karya Putra Nusantara keluar sebagai pemenang. Perusahaan ini beralamat di Graha Asri Sukadono AE No. 27 RT 046/ RW 012 Pekarungan, Sukadono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
“CV. Karya Putra Nusantara keluar sebagai pemenang tender dengan harga penawaran Rp2.287.655.610 (dua miliar, dua ratus delapan puluh tujuh juta, enam ratus lima puluh lima ribu, enam ratus sepuluh rupiah),” ungkap sumber.
Pada Februari 2025, sumber mengaku telah melakukan pengecekan harga pasar terkait paket videotron tersebut sebagaimana spesifikasinya.
“Saat melakukan pengecekan di berbagai jasa penjualan paketan videotron tersebut ternyata harganya berada pada sekitaran Rp459.300.000 (empat ratus lima puluh sembilan juta, tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp538.350.000 (lima ratus tiga puluh delapan juta, tiga ratus lima puluh ribu rupiah),” katanya.
Penawaran harga tersebut sudah termasuk biaya ekspedisi hingga di kota Tual, transportasi dan akomodasi teknisi dari Jakarta hingga ke kota Tual, biaya konstruksi baik indoor maupun outdoor, listrik dan lain-lain. “Jadi dengan harga segitu pembeli sudah terima jadi di kota Tual,” jelasnya.
Dengan harga paket tersebut (tahun 2025) dan apabila dibandingkan berdasarkan lelang (tahun 2022), maka ditemukan selisih atau diduga sengaja di mark up sebesar kurang lebih Rp1,7 miliar.
“Perkiraan harga pasar paket tersebut tahun 2022 dimungkinkan jauh dibawah harga pasar 2025 mengingat tahun 2025 ini sudah terjadi kenaikan nilai dolar AS,” tambahnya.
Mirisnya lagi, lanjut sumber ini, alamat kantor CV. Karya Putra Nusantara sebagai perusahaan pemenang lelang tidak jelas.
“Saat dilakukan penelusuran ke alamat ini, ternyata alamat perusahaan itu merupakan pemukiman penduduk. Tidak ada plang nama perusahaan, bahkan masyarakat setempat tidak mengetahui adanya perusahan tersebut di wilayah mereka,” tambahnya.
Bahkan, menurut panitia lelang saat proses tersebut dilakukan mereka hanya berkomunikasi melalui telepon seluler atau video call dengan seseorang yang biasa dipanggil Bunda Ve yang mengaku sebagai Direktur CV. Karya Putra Nusantara. Bunda Ve mengaku alamat toko mereka sebagai suplayer videotron di Jln. Permata Sukadono Raya nomor 1, Cluster Beryl Blok H 1 Sukadono, Kecamatan Sukadono, Kabupaten Sidoarjo Jatim 61258.
“Ternyata alamat yang disampaikan hanya perumahan sederhana, tidak ada toko maupun perusahaan. Dan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari berbagai sumber diketahui bahwa orang yang mengurusi proyek pengadaan paket barang tersebut di kota Tual adalah Saudara Nizar Alkatiri, seorang pengusaha di Kota Tual,” tambahnya.
Terkait kejahatan korupsi tersebut, sumber mengaku akan melaporkan kepada aparat penegak hukum. “Kita akan membuat laporan pengaduan kepada aparat penegak hukum biar kasus ini dapat diusut hingga tuntas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Wali Kota Tual Ahmad Yani Renuat yang dikonfirmasi melalui aplikasi chating Whatsapp pada Selasa malam (25/3/2025) belum membalas pertanyaan yang dilontarkan AmbonKita.com terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
AmbonKita.com juga mencoba menghubungi yang bersangkutan melalui panggilan seluler di nomor 0821111***** tapi belum direspon. ●
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS