Tim gabungan kemudian terbentuk, dan proses penyelidikan berlangsung hingga tertangkapnya beberapa tersangka. Dari hasil pemeriksaan terungkaplah kronologis awal kejadian.
“Tiga hari sebelumnya tersangka AS, F (MFL) dan R (MRW) bertemu membagi tugas. Tersangka R sebagai pemilik barang memberikan resi pengiriman kepada AS untuk diambil barang di TIKI,” jelas Cahyo.
Saat akan mengambil barang paketan berisi narkotika tersebut, AS mengajak dua anggota Polri yang merupakan bawahannya. Mereka diajak tanpa memberitahukan paketan apa yang akan diambil.
“Pada saat pengambilan tersangka AS mengajak juniornya anggota Polri juga, ini bawahannya untuk mengantar ke TIKI tanpa memberitahu mau apa,” jelasnya.
Di TIKI, AS kemudian mengambil barang tersebut. Ia lalu menghubungi tersangka MRW dan MFL. Ketiganya kemudian bertemu di depan Indomaret Batu Merah.
“Di situlah (depan Indomaret) beralih barang. Tersangka F mengambil barang bersama tersangka R dan mereka kembali ke tempat kos-kosannya. Dibukalah di situ barangnya dan ternyata betul barang kirimannya adalah dua gulung plastik yang berisi sabu, jumlahnya 40 gram,” sebutnya.
Oleh tersangka MRW yang merupakan pemilik barang narkotika tersebut, lalu mendistribusikan kepada para pemesan. Sehingga sisa barang bukti yang diamankan seberat 13,85 gram.
“Ketika kita mengambil beberapa orang yang diduga, maka terdeteksi lah tersangka R, akhirnya tersangka R diamankan oleh kita. Dan hari ini mereka ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Menyoal terkait oknum polisi lainnya berinisial FR, perwira tiga melati di pundaknya itu mengaku kasusnya berbeda. FR dan dua anggota Ditresnarkoba lainnya saat ini sudah penyelidikan oleh Propam Polda Maluku.
“Jadi pada saat kita datang (gerebek AS di rumah FR) mereka berhamburan, mereka lari. Mereka ini satu tim kerja, biasalah,” sebutnya.
Discussion about this post