Diduga Beking Bandar Narkoba Jaringan Batu Merah Ambon, Aipda AS Tersangka

Share

AMBONKITA.COM,- Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku, akhirnya menetapkan Aipda AS (43), oknum polisi sebagai tersangka. AS tidak sendiri menjadi tersangka, tapi bersama dua warga sipil lainnya. Yaitu MRW (28), bandar narkoba dan MFL (48), pengedar.

Tersangka AS, MRW, dan MFL, disangkakan melanggar pasal 112 dan atau pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun hingga seumur hidup.

AS yang merupakan oknum anggota Ditresnarkoba Polda Maluku itu diduga membeking MRW, bandar narkoba jaringan Batu Merah dalam peredaran barang haram tersebut.

“Saya bilang ini jaringan Batu Merah ya. Dan AS ini penegak hukum di bidang narkoba dan bisa disuruh sama bandar, sedih nggak kira-kira,” kata Direktur Resnarkoba Polda Maluku, Kombes Pol Cahyo Hutomo, kepada wartawan di Rupatama Mapolda Maluku, Kota Ambon, Kamis (23/6/2022).

Ketiga tersangka ditangkap oleh tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Maluku, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku dan Propam Polda Maluku di sejumlah kawasan di Kota Ambon pada Jumat (17/6/2022).

AS, MRW dan MFL ditangkap dalam sebuah operasi pengungkapan kepemilikan sebuah paket barang berisi narkotika jenis sabu-sabu. Paketan tersebut dikirim dari Medan, Sumatera Utara, ke alamat fiktif di Kota Ambon. Barang itu dikirim melalui jasa pengiriman TIKI.

Peran Aipda AS dalam kasus itu adalah yang mengambil paketan tersebut di TIKI. Sementara MRW merupakan pemilik barang haram itu. Sedangkan MFL bertindak sebagai penghubung antara AS dengan MRW.

Penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari informasi yang diterima oleh pihak BNNP Maluku. Bahwa ada perjalanan barang berisi zat adiktif tersebut di Ambon, Ibukota provinsi Maluku ini.

“Kemudian BNN berkoordinasi dengan TIKI untuk menginformasikan siapa nanti yang bakal mengambil. Karena sudah diselidiki bahwa alamat yang tercantum di dalam paket tersebut itu fiktif,” ungkap Cahyo.

BACA JUGA: Polda Maluku Benarkan Penangkapan Dua Oknum Polisi Narkoba, Bila Terbukti Dipecat

Usut punya usut, ternyata yang mengambil barang tersebut adalah Aipda AS, oknum polisi. “BNN kemudian berkoordinasi dengan kami dan kami membentuk tim gabungan antara Direktorat narkoba, BNN dan Propam Polda Maluku,” katanya.

Page: 1 2 3

Recent Posts

Kasus Korupsi Dana Desa Haya Rugikan Negara Rp1,9 M, Mantan KPN & Dua Bendahara Tersangka

AMBONKITA.COM,- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menetapkan tiga orang Tersangka kasus dugaan korupsi…

05/16/2024

Kapolda Inginkan Pembangunan Barak Dalmas Dapat Meningkatkan Kinerja Personel untuk Masyarakat

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif melakukan peletakan batu pertama pembangunan Barak Personel Dalmas…

05/16/2024

Siboalamo Siap Ambil Alih Blok Migas Bula

AMBONKITA.COM,- Kabupeten Seram Bagian Timur (SBT) merupakan satu-satunya daerah penghasil minyak bumi di Maluku yang sudah…

05/16/2024

Jelang Purna Bakti, Kabid Humas Polda Maluku Pamit ke Wartawan

AMBONKITA.COM,- Dua bulan lagi, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat purna tugas…

05/16/2024

Pemilik Emas Illegal yang Ditangkap di Ambon Terancam Penjara 4 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa Azan, pemilik emas sebanyak 4 keping seberat 420,43 gram yang diduga ilegal terancam…

05/15/2024

Pelatihan Videografer & Fotografer, Kapolda Sebut Bidhumas sudah Bertransformasi

AMBONKITA.COM,- Bidang Humas Polda Maluku melaksanakan kegiatan pelatihan video grafer dan foto grafer kepada para…

05/15/2024