AMBONKITA.COM,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) menonaktifkan status Jantje Lomoly alias JL sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) di korps Adhyaksa itu.
Pegawai Tata Usaha pada Kejari SBB ini diberhentikan sementara karena diduga berbuat tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Ia menyetubuhi gadis 12 tahun.
Dinonaktifkannya pria bejat berusia 56 tahun dari ASN ini berdasarkan surat Keputusan Jaksa Agung nomor: 209 tahun 2022 tanggal 1 Juli 2022 tentang pemberhentian sementara sebagai PNS.
“Saat ini masih menjalani proses persidangan, dan dihentikan sementara dari PNS sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Senin (1/8/2022).
Selain diberhentikan sementara dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), JL juga ditahan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Kami menegaskan komitmen terhadap seluruh personil, jika berdasarkan hasil pemeriksaan / inspeksi kasus bidang Pengawasan yang hasilnya didapatkan bukti awal adanya suatu perbuatan pidana, kami akan menerapkan sanksi aturan yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kareba.
Sebelumnya diberitakan, JL mendekam di rumah tahanan Polres SBB, setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Pemeriksaan terhadap JL sempat terhambat. Sebab, lelaki paruh baya itu jatuh sakit, dan harus mendapat perawatan medis di salah satu rumah sakit di Kota Ambon.
Perbuatan bejat JL mendapat perhatian serius dari Kepala Kejati Maluku, Undang Mugopal.
BACA JUGA: Setubuhi Anak Bawah Umur, Oknum PNS Kejari Seram Barat Dibui
Undang mengaku kasus itu sudah dilaporkan orang tua dan keluarga korban ke Polres SBB. Mereka juga sempat mendatangi Kejari SBB untuk memberitahukan persoalan tersebut.
Discussion about this post