“Kalau misalnya ditemukan oleh tim pengawasan kami, kami tidak akan menunggu proses pidana sampai inkracht, jika nanti ditemukan bahwa dia telah melanggar aturan kepegawaian, maka saya langsung akan melakukan tindakan dan hukuman yang berat kepadanya, saya tidak perlu menunggu proses pidana sampai inkracht,” pungkasnya.
Perbuatan terduga pelaku dilakukan pada awal Maret 2022 lalu. Aksi tak senonoh ini terjadi setelah JL melihat anak malang itu sedang bermain. JL yang gelap mata kemudian memanggilnya. Korban kemudian disuruh masuk ke dalam kamar mandi. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, JL kemudian memberikan uang kepada korban sebesar Rp 2 ribu.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post