AMBONKITA.COM,-Penyidik Ditrekrimsus Polda Maluku melimpahkan berkas dan tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru, Maluku, Ahmad Assagaff ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku. Selain Assagaff polisi juga melimpahkan berkas mantan bendahara Setda Buru, La Joni ke JPU setelah bekas dinyatakan lengkap atau tahap II.
Hal ini disampaikan langsung, Direktur Kriminal Khusus ( Dirkrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso, Rabu 29 Juni 2020. Santoso, menjelaskan penyidik subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku telah melakukan penyerahan Barang Bukti tindak pidana korupsi mantan Sekda Buru senilai, Rp. 2.216.300.000.
Barang bukti uang tersebut diambil dari tempat penitipan di Bank Indonesia dan diserahkan kepada JPU melalui Rekening Penampungan Kejati Maluku di Bank Mandiri dan Penyerahan Dokumen Keuangan berlangsung di Kejati Maluku,
“Sementara untuk tersangka, juga dilakukan proses penyerahan tersangka di Kejari Namlea dan oleh Jaksa Achmad Attamimi, kasi Penuntutan Kajati Maluku, dilakukan penahanan terhadap tersangka Ahmad Assagaf dan La Joni Ali,” ungkap Santoso.
Santoso menjelaskan, penetapan Ahmad Assagaff dan La Joni sebagai tersangka dilakukan penyidik, usai acara gelar perkara yang dihadiri oleh pengawas internal (Irwasda) dan Propam.
“Hasilnya memang telah terjadi tindak pidana korupsi, dan berdasarkan alat bukti maka keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pejabat tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang RI ayat 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ALFIAN)
Discussion about this post