Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Djafar Kwairumaratu Mantan Sekda SBT Terancam Dibui 3 Tahun

Editor by Editor
02/26/2025
Reading Time: 1 min read
0
Djafar Kwairumaratu Mantan Sekda SBT Terancam Dibui 3 Tahun

AMBONKITA.COM,- Mantan Sekertaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Djafar Kwairumaratu, terancam dibui atau dihukum pidana penjara selama 3 tahun.

RELATED POSTS

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara

Ancaman hukuman tersebut disampaikan Jesica Sahetapy, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri SBB dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (26/2/2025).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini dipimpin Rahmat Selang selaku hakim ketua, dibantu dua hakim anggota lainnya.

Djafar Kwairumaratu merupakan Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung, dan tidak langsung di Setda SBT tahun 2021.

“Dalam sidang tuntutan tadi, kami menuntutnya dengan Pasal 3, terdakwa (Djafar Kwairumaratu) dituntut tiga tahun penjara, dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara,” kata Jaksa Jesica kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Ambon.

Terdakwa, kata Jesica, terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU Nokor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ke-KUHPidana.

“Jadi kami juga bebankan uang pengganti senilai Rp1,2 miliar dikurangi Rp190 juta yang sudah dikembalikan, berarti tinggal sekitar Rp1,1 miliar uang penggantinya. Subsider satu tahun penjara,” jelasnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Perbuatan yang dilakukan Djafar diduga telah merugikan keuangan negara mencapai kurang lebih Rp2,58 miliar. Ia tidak sendiri, tetapi bersama Idris Lestaluhu, mantan bendahara pengeluaran Setda SBT.

Idris telah divonis bersalah pada Rabu, 3 Juli 2024 lalu dan kini tengah menjalani hukumannya di Lapas Klas IIA Ambon. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp300 juta.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comDjafar KwairumaratuMantan Sekda SBT
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik
Ambonku

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

12/13/2025
Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara
Headline

Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara

12/09/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Rektor Unpatti akan Panggil Pegawainya yang Parkir Sembarangan dan Bikin Gaduh di Ujung JMP

12/09/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran

12/06/2025
Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap
Ambonku

Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap

12/06/2025
Next Post
Dirut Patra Niaga Jadi Tersangka Korupsi, Pertamina Bilang tak Ada Pertamax Oplosan

Dirut Patra Niaga Jadi Tersangka Korupsi, Pertamina Bilang tak Ada Pertamax Oplosan

Cegah Stunting Wakapolda Maluku Apresiasi Kodam XV/Pattimura

Cegah Stunting Wakapolda Maluku Apresiasi Kodam XV/Pattimura

Recommended Stories

Kajari Ambon

Kasus DIPA Politeknik Ambon, Jaksa Kantongi Sejumlah Calon Tersangka

09/25/2023
Pencurian

Curi HP Orang di Laci Motor, Tukang Ojek di Ambon Ditangkap Polisi

06/20/2022
Atalanta bantai pemimpin klasemen AC Milan, dikandang

Atalanta bantai pemimpin klasemen AC Milan, dikandang

01/24/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In