Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home advetorial

DPRD Maluku Minta Pemda Permudah Prosedur Pinjaman Modal Wirausaha Pemula

Editor by Editor
08/31/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Rovik Akbar Afifuddin

Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifudin. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM-DPRD Maluku meminta pemerintah provinsi mempermudah pinjaman modal usaha bagi wirausaha pemula sebagai upaya mendorong lahirnya wirausaha baru yang akan turut menggairahkan perekonomian.

RELATED POSTS

Empat Tradisi Maluku Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda

Jelang Natal DPRD Maluku Soroti Kekurangan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

Jelang Nataru DPRD Maluku Awasi Keandalan Listrik

“Program pinjaman modal wirausaha dari Dinas Koperasi dan UKM Maluku kepada wirausaha pemula 2023 di daerah ini pencairannya  terkendala pentunjuk teknis (Juknis) yang persyaratann agak memberatkan calon penerima bantuan, Pemprov harus mempermudah agar segera cair,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Maluku Rovik Akbar Afifuddin di Ambon, Rabu (30/8/2023).

Untuk itu pihaknya telah  melakukan rapat kerja dengan Dinkop UKM provinsi membahas masalah program bantuan wirausaha pemula guna mengatasi persoalan tersebut.

Ia mengidentifikasi kendalanya adalah petunjuk teknis  calon penerima bantuan pinjaman modal wirausaha pemula yang memang agak menyulitkan.

Menurut dia, penerima harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP dan surat keterangan lain untuk mendapatkan kucuran dana bantuan mengacu pada  Perpres nomor 2 tahun 2022.

Perpres ini mengatur tentang penetapan kebijakan pemerintah yang dijadikan sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga, pemda dan pemangku kepentingan dalam melakukan pengembangan kewirausahaan nasional yang ditetapkan untuk periode  2021 sampai  2024.

“Karena itu kita sepakat untuk mengubah nomenklaturnya dari penerima bantuan wirausaha pemula menjadi calon wirausaha pemula dan dikoordinasikan dengan Bappeda Maluku,” ucap Rovik.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Bila nomenklatur diganti dengan istilah calon wirausaha pemula maka persyaratan juga tidak menyulitkan masyarakat dalam menerima bantuan karena cukup menyiapkan KTP, nomor rekening bank, dan surat keterangan berusaha.

“Untuk limit pinjaman dari Dinas Koperasi dan UKM sekitar Rp2 juta,” kata Rovik.

Ia melihat  dengan limit Rp2 juta  tingkat kesulitan administrasi cukup besar bagi masyarakat untuk mendapatkan pinjaman sehingga Komisi IV DPRD Maluku bersama Dinkop UKM sepakat untuk melakukan perubahan nomenklatur.

Contohnya masyarakat yang tinggal di Kecamatan Leihitu dan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah harus pergi ke Masohi, Ibu Kota Kabupaten guna mengurus surat keterangan dari Dinkop setempat sebagai persyaratan administrasinya.

Untuk mengurus NIB harus punya NPWP, padahal usahanya hanyalah menjual makanan ringan.

Sementara Kabid Pemberdayaan Usaha Kecil Dinkop UKM Maluku Fitrah A.M mengatakan, penyaluran bantuan kepada para calon wirausaha pemula memang belum bisa direalisasikan akibat terkendala juknis.

“Sehingga dalam rapat kerja dengan Komisi IV, ada solusi yang ditawarkan dan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Bappeda provinsi,” ujar Fitrah.

Pewarta : Daniel Leonard/Antara
Editor : Ikhwan Wahyudi

Tags: Anggota DPRD MalukuDPRD MalukuPemprov MalukuRovik Akbar Afifuddin
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Empat Tradisi Maluku Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda
Headline

Empat Tradisi Maluku Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda

12/17/2025
Jelang Natal DPRD Maluku Soroti Kekurangan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon
Headline

Jelang Natal DPRD Maluku Soroti Kekurangan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

12/16/2025
Jelang Nataru DPRD Maluku Awasi Keandalan Listrik
Politik

Jelang Nataru DPRD Maluku Awasi Keandalan Listrik

12/16/2025
Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik
Ambonku

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

12/13/2025
Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara
Headline

Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara

12/09/2025
Next Post
Depot Khusus Terbatas, DPRD Maluku Sebut Nelayan Sulit Dapatkan BBM Subsidi

Depot Khusus Terbatas, DPRD Maluku Sebut Nelayan Sulit Dapatkan BBM Subsidi

Tingkatkan Disiplin Berlalulintas Operasi Zebra akan Bergulir di Maluku

Tingkatkan Disiplin Berlalulintas Operasi Zebra akan Bergulir di Maluku

Recommended Stories

Polda Maluku

Pоldа Mаluku dan ICRC akan Gelar Lokakarya Stаndаr Internasional untuk Pеmоlіѕіаn

08/09/2022
kebakaran

Isi Pertalite Angkot di Amahai Ludes Terbakar

11/17/2022
Wagub Harap Inovasi Pesta Kenari BPOM Ambon Bantu UMKM di Maluku

Wagub Harap Inovasi Pesta Kenari BPOM Ambon Bantu UMKM di Maluku

06/16/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In