AMBONKITA.COM,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menerima Rancangan Peraturan Daerah dari (Ranperda) Pemerintah Provinsi, Senin (19/1/2026).
Terdapat 2 Ranperda yang diusulkan Pemprov Maluku yaitu mengenai pemberian insentif dan kemudahan investasi, dan tentang perubahan atas perda Nomor 6 Tahun 2016 terkait pembentukan dan susunan OPD.
Sebelum menerima kedua Ranperda tersebut melalui rapat paripurna di gedung DPRD Maluku, Karang Panjang, Kota Ambon, Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, saat memimpin rapat mengaku pembentukan peraturan daerah (perda) merupakan kewenangan pemerintah yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Perda dibentuk sebagai instrumen hukum untuk menjawab kebutuhan riil daerah, sekaligus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
DPRD, kata Benhur terus berkomitmen dengan Pemerintah Provinsi menghasilkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan sosial, ekonomi, dan dinamika kebijakan nasional.
Berdasarkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Maluku Tahun 2026, DPRD telah menetapkan 15 Ranperda untuk dibahas sepanjang tahun ini. 6 diantaranya merupakan inisiatif DPRD, sementara 9 lainnya berasal dari usulan pemerintah daerah.
Dalam rapat paripurna tersebut, hadir Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath. Ia mengaku Ranperda ini disusun untuk menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan daya tarik Maluku sebagai daerah tujuan investasi.
Dia mengatakan, pemerintah daerah ingin memastikan investor mendapatkan kemudahan, kepastian, dan perlindungan hukum tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan daerah.
Terkait Ranperda perubahan susunan OPD, Vanath mengaku untuk menyederhanakan struktur birokrasi agar lebih efisien dan responsif. Saat ini, jumlah OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku mencapai sekitar 40, dan akan disesuaikan menjadi maksimal 32 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyederhanaan diharapkan mampu mempercepat pengambilan keputusan, mengoptimalkan kinerja perangkat daerah, serta mendukung reformasi birokrasi di Maluku.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS











