AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menerima sejumlah poin tuntutan dari para sopir dump truck se Pulau Ambon terkait kebijakan penutupan tambang galian C oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
Tuntutan tersebut diterima setelah puluhan sopir truck menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Maluku, Karang Panjang, Kota Ambon, Senin (9/2/2026).
Koordinator aksi, Kuba Boinauw, dalam orasinya menegaskan kebijakan penutupan galian C tidak didahului kajian sosial-ekonomi yang terbuka, transparan, dan partisipatif. Pemerintah juga dinilai tidak melibatkan masyarakat yang terdampak langsung dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
“Pemerintah seharusnya hadir untuk menata dan mengawasi usaha rakyat, bukan justru mematikannya. Kebijakan ini langsung memukul kehidupan ribuan kepala keluarga,” tegas Kuba.
Pasir dan batu merupakan bahan baku utama pembangunan. Tanpa aktivitas galian C, proyek-proyek infrastruktur di Maluku dipastikan terhambat dan berisiko terhenti.
“Tanpa pasir dan batu, pembangunan tidak mungkin terjadi. Infrastruktur tidak akan berjalan jika bahan dasar bangunan dimatikan oleh kebijakan sepihak,” jelasnya.
Para sopir truck juga mengeluhkan kebijakan pembatasan jam pembelian BBM hingga kewajiban membeli Dexlite sebelum dapat mengakses solar, yang menurut mereka tidak diberlakukan di daerah lain. Mereka juga memprotes pola penindakan di Jembatan Timbang Passo. Di mana, truk pengangkut material galian C kerap ditindak tegas, sementara yang bermuatan kayu diduga melebihi kapasitas jarang mendapat penertiban serupa.
Pemerintah Provinsi Maluku, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga didesak untuk mengevaluasi kembali kebijakan penutupan galian C dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat kecil.
Terkait keluhan para sopir dump truck tersebut, Anggota DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, mengaku pihaknya akan menindaklanjutinya dengan memanggil pihak-pihak berwenang untuk duduk bersama membahas persoalan tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan. Setelah seluruh anggota DPRD selesai melakukan agenda pengawasan di kabupaten, kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan ini,” ungkap Rahakbauw.
Ia juga membenarkan aktivitas galian C tidak seharusnya ditutup tanpa solusi yang adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat. “Intinya, galian C tidak boleh ditutup,” tegasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS












