AMBONKITA.COM,- Dua orang terduga Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dibekuk aparat Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Mereka adalah RZ alias LM, dan RH alias L.
Kedua pencuri itu ditangkap karena diketahui membawa kabur satu unit sepeda motor matic Mio Z. Moto milik S kala itu terparkir di ruas jalan Laksdya Leo Wattimena, Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, atau tepatnya di depan tempat pangkas rambut pada 21 Mei 2022 sore.
“Kedua pencuri ini ditangkap saat berada di belakang Ambon Plaza atau Pasar Lama pada 29 Oktober 2022. Mereka diamankan bersama satu unit barang bukti berupa sepeda motor Mio Z,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP. Mido Manik kepada AmbonKita.com, Rabu (2/11/2022).
BACA JUGA:Â Satu Residivis Pencurian di Ambon Kembali Dibekuk Polisi
Penangkapan terhadap dua orang pelaku curanmor tersebut setelah tim penyidik Satreskrim Polresta Ambon menerima Laporan Polisi No :Â LP/B/529/X/2022/SPKT/ RESTA AMBON/POLDA MALUKU, tanggal 28 Oktober 2022.
Kasus pencurian berawal saat korban disuruh temannya membeli makanan menggunakan sepeda motor. Korban kemudian memarkir kendaraannya di depan tempat pangkas rambut, dan meninggalkannya.
Sekitar pukul 15.00 WIT saat korban hendak membawa tunggangannya tersebut sudah tidak ada lagi di tempat semula dirinya letakan. Korban sudah mencoba bertanya kepada orang sekitar dan teman-temannya, namun tidak ada yang mengetahui.
“Korban kemudian melaporkan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Usut punya usut, dua identitas pelaku dikantongi, dan berhasil ditangkap tim Buser dan Pidum Satreskrim Polresta Ambon.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku kala itu melintas dengan sepeda motor di TKP. Mereka kemudian menghampiri motor korban yang terparkir tanpa dilakukan kunci setir.
“Pelaku mengetahui motor korban yang terpakir dan tidak kunci stang. Pelaku RZ turun dari motor yang dibonceng oleh RH. RZ menaiki motor korban dan didorong oleh RH menggunakan kaki,” jelasnya.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di rumah tahanan Polresta Ambon setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post