AMBONKITA.COM,- Dua oknum anggota polisi ditangkap, diduga terlibat kasus dugaan penyelundupan narkotika. Adalah AS dan FR, yang mirisnya adalah anggota Ditresnarkoba Polda Maluku.
Berdasarkan informasi yang diterima, AS dan FR ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Maluku, rekan mereka sendiri di kediaman AS, bilangan Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Jumat (17/6/2022).
Berhasil ditangkap, AS dan FR ditahan terpisah. AS dijerumuskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Sirimau, dan FR di Rutan Ditresnarkoba Polda Maluku di kawasan Mangga Dua Ambon.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Cahyo Hutomo yang dikonfirmasi mengaku baru AS yang diduga terbukti terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika itu.
BACA JUGA: Curi HP Orang di Laci Motor, Tukang Ojek di Ambon Ditangkap Polisi
“Yang terbukti baru AS, yang lain masih penelitian, mohon sabar ya. Teman-teman mohon sabar, benar kami telah melakukan penindakan terhadap kasus narkoba, namun beri kami waktu karena saat ini masih dalam penelitian dan pengembangan. Nanti saatnya akan kami konfirmasi selengkapnya,” kata Cahyo melalui whatsappnya, Selasa (21/6/2022).
Cahyo mengakui belum dapat menyampaikan penjelasan secara lengkap karena masih banyak keterangan dari para tersangka yang belum sinkron.
“Afdhalnya kita harus tatap muka biar jelas nanti jika semuanya sudah lurus, saat ini masih banyak keterangan yang belum singkron dari para tsk (tersangka),” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post