AMBONKITA.COM,- Dua perkara dugaan korupsi di KPU Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon. Yaitu penyimpangan anggaran Pileg dan Pilpres, serta dana hibah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, melimpahkan empat berkas perkara dugaan korupsi di KPU SBB ke Pengadilan Negeri Kelas IA Ambon.
Perkara yang dilimpahkan JPU yaitu penyimpangan keuangan Pemilihan Legislatif dan Presiden tahun 2014. Juga terkait pengelolaan dana hibah (APBD) tahun 2016 – 2017.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengungkapkan, nilai kerugian penyimpangan keuangan Pemilu Legislatif dan Presiden sebesar Rp 9.657.787.250. Sedangkan pengelolaan dana hibah sebesar Rp 3.456.440.300.
BACA JUGA:Â Bendahara dan PPK KPUD SBB Ditetapkan Tersangka
“Pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Selasa (6/12/2022) kemarin. Dikoordinir oleh Kepala Seksi Penuntutan Achmad Attamimi,” kata Kareba kepada AmbonKita.com, Rabu (7/12/2022).
Dua perkara korupsi tersebut menjerat tiga orang terdakwa. Untuk Pemilu Legislatif dan Presiden yaitu MDL, selaku PPK pada KPU SBB dan HBR sebagai Bendahara. Sementara untuk pengelolaan dana hibah menjerat MAB, selaku bendahara pengelola dana hibah, dan juga MDL sebagai PPK.
“Jadi untuk MDL ini selain menjadi terdakwa di perkara Pileg dan Pilpres, juga pada pengelolaan dana hibah,” tambah Kareba.
Ketiga terdakwa tersebut dijerat menggunakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post