AMBONKITA.COM,- Dua orang PETI atau Penambang Emas Tanpa Izin di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, kembali ditangkap aparat kepolisian. Mereka berinisial AL dan HM. Keduanya diamankan bersama emas kurang lebih seberat 500 gram.
Kedua penambang emas illegal ini sebenarnya telah disergap tim penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Kedua Tersangka tersebut dibekuk saat sedang beraktifitas di lokasi penambangan emas yang telah ditutup pemerintah.
“Kita amankan di hari yang sama namun di lokasi berbeda. Untuk HM barang buktinya lebih dari 500 gram sedangkan AL itu sekitar 4 gram lebih,” kata PS Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, AKP M. Hasbi Eko Purnomo kepada wartawan, Senin (28/10/2024).
Kedua Tersangka sudah diamankan di rumah tahanan. Mereka disangkakan Pasal 158 dan 161 Undang-Undang (UU) RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
“Sudah tersangka dan ditahan, kita sementara melakukan pengembangan lanjut,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post