AMBONKITA.COM,- Nasib Bupati Buru, Ramli Umasugi, yang dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, tinggal selangkah lagi.
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku akan segera melakukan gelar perkara untuk status kasus itu.
Gelar perkara akan dilakukan menyusul dua saksi ahli dari Universitas Pattimura telah diperiksa. Mereka yang dimintai keterangannya adalah saksi ahli Bahasa dan Pidana.
“Ahli sudah kita periksa. Ada dua ahli yang kita periksa, yaitu ahli bahasa dan satunya lagi ahli pidana,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar kepada wartawan di Mapolda Maluku, Kamis (31/3/2022).
Selanjutnya, kata Andri, tim penyidik akan gelar perkara kasus itu untuk menentukan siapa tersangkanya. Apakah Ramli Umasugi bakal disangkakan, Andri mengaku menunggu gelar perkara.
“Nantilah kita gelar dulu kasusnya. Intinya kita sudah periksa ahli, dan kita akan gelar dalam waktu dekat ini,” tandasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik itu dilaporkan anggota DPRD Kabupaten Buru, Rustam Fadly Tukuboya. Ia melaporkan Bupati Buru, Ramli Umasugi, yang diduga telah mengeluarkan kata makian.
Peristiwa itu terjadi di ruang publik yaitu Bandara Namniwel, Namlea, Kabupaten Buru, Senin (28/12/2020) lalu. Karena merasa telah dipermalukan, perbuatan tidak menyenangkan itu lalu dilaporkan ke Polres Pulau Buru. Merasa tidak puas, korban kembali melaporkannya ke Polda Maluku.
Baca juga:Â Sidik Kasus Bupati Buru, Polda Maluku akan Periksa Saksi Ahli
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post