AMBONKITA.COM,- Selama dua tahun berturut-turut (2016 – 2018), dana desa dan alokasi dana desa (DD-ADD) Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, diduga ditilep. Perkara korupsi ini merugikan negara sebesar kurang lebih Rp800 juta.
Kasus yang ditangani Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua ini, telah menetapkan satu orang tersangka. Dia adalah Marthinus Lekahena. Mantan Pejabat Negeri Abubu itu, telah diserahkan kepada Penuntut Umum Cabjari Ambon di Saparua.
“Sudah tahap II kemarin (Kamis, 4 Mei 2023). Tersangka telah diserahkan oleh Penyidik kepada penuntut umum Cabjari Ambon di Saparua,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba kepada AmbonKita.com, Jumat (5/5/2023).
Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan P21 atau lengkap oleh Penuntut Umum Cabjari Ambon di Saparua.
Tersangka, kata Kareba, telah ditahan penyidik selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 – 27 Maret 2023. Kemudian diperpanjang selama 40 hari sejak 28 Maret 2023 – 6 Mei 2023.
BACA JUGA:Â Khawatir Kabur, Mantan Pejabat Negeri Abubu Tersangka Korupsi ADD-DD Ditahan Jaksa
“Selanjutnya tersangka dibawa ke Ambon menggunakan Kapal Cepat Cantika 99 untuk dilakukan penyerahan tahap II. Penyerahan berlangsung di ruang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ambon,” ungkapnya.
Sebelum ditahan, tersangka terlebih dahulu diperiksa penyidik. Ia dicecar beberapa pertanyaan terkait peran dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan DD-ADD Negeri Abubu tahun 2016 – 2018.
“Atas perbuatan tersangka negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp800 juta,” kata juru bicara Kejaksaan Tinggi Maluku tersebut.
Menurutnya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 (1) KUHPidana, pasal 3 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Tersangka Marthinus Lekahena ini untuk sementara telah ditahan di Rutan kelas IIA Ambon di Waiheru untuk menjalani penahanan selama 20 hari dengan nomor penahanan print 67/Q.1.10.1/ft.1/05/2023 tanggal 4 Mei 2023 guna menunggu proses persidangan,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post