Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Dua Terdakwa Korupsi di Aru Hanya Divonis 1,6 Tahun, Jaksa Banding

Editor by Editor
04/12/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru tidak terima dengan putusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 1,6 tahun kepada dua terdakwa perkara korupsi yaitu Salmon Gainau dan Daud Anthon Ubwarin.

RELATED POSTS

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Ambon yang diketuai Andi Adha Cs, itu jauh lebih ringan dari tuntutan mereka yakni 6 tahun penjara.

Karena tidak terima dengan putusan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan penghubung antara Desa Koijabi – Balatan, Kecamatan Aru Tengah Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, JPU resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku, Senin (25/10/2021).

Sidang pembacaan putusan perkara korupsi terhadap terdakwa Salmon Gainau yang bertindak sebagai ketua tim pelaksana kegiatan, dan Daud Anthon Ubwarin, selaku bendahara itu digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (21/10/2021).

“Pernyataan sikap atau risalah banding baru saja kita tanda tangan bersama kuasa hukum terdakwa melalui Panitera Tipikor Pengadilan Negeri Ambon,” ungkap Sisca Taberima, Kasi Pidsus Kejari Aru, yang dikonfirmasi, Senin (25/10/2021).

Banding diajukan, kata dia, karena majelis hakim dalam amar putusan tidak mengakomodir dakwaan dan tuntutan JPU. Di mana, sebelumnya dua terdakwa yang mengerjakan proyek bernilai Rp 3,5 miliar itu, dituntut pidana penjara selama 6 tahun.

Selain itu, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, namun terbukti melanggar dakwaan subsider.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Nah keberatan kita di situ, artinya mengapa dakwaan primer tidak terbukti sedangkan subsider terbukti, padahal jelas-jelas fakta sidang seperti itu. Karena itu, JPU tidak merasa puas dengan vonis majelis, jadi tetap ajukan banding ke pengadilan Tinggi,” kata dia.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ke-1 KHUPidana.

“Menyatakan kedua terdakwa melanggar dakwaan subsider. Mengadili, kedua terdakwa divonis penjara selama 1,6 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” baca ketua majelis hakim, Andi Adha yang didampingi dua hakim anggota, dalam amar putusannya.

Sebelumnya, kedua terdakwa tersebut dituntut pidana penjara masing-masing selama enam tahun oleh JPU Kejari Aru.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut kedua terdakwa masing-masing membayar denda sebesar Rp 100 Juta, subsider tiga bulan kurungan.

“Membebankan uang pengganti kepada kedua terdakwa masing-masing sebesar Rp 537,9 juta. Apabila kedua terdakwa tidak mampu untuk membayar atau kedua terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk disita dan dilelang maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata JPU.

Dalam berkas dakwaannya, JPU menyebutkan kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pada 2014 lalu. Kala itu, pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, mendapat bantuan pemberdayaan masyarakat desa sebesar lebih dari Rp 3,5 miliar. Bantuan itu bersumber dari dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan.

Program tersebut disalurkan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah pedesaan.

Sesuai kontrak, uang miliaran ini digunakan untuk pembangunan jembatan penghubung antara desa Koijabi dan Balatan, sepanjang 4.000 meter.

Belakangan, proyek tersebut tidak dikerjakan hingga selesai sesuai kontrak. Padahal, anggaran proyek sudah cair kurang lebih 73 persen.

Berdasarkan hasil penyidikan, terdakwa Salmon Gainau selaku ketua tim pelaksana kegiatan, tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik. Terdakwa mengetahui setiap uang masuk dan keluar namun tidak didasarkan pada laporan hasil pekerjaan.

Sementara terdakwa Daud Anthon Ubwarin selaku bendahara, tidak melaksanakan tugas dan tupoksinya secara baik. Di mana, dalam kontrak tidak ada jadwal pengiriman barang dari suplayer.

Dalam proyek ini semua barang sudah diadakan namun tidak digunakan sebagaimana mestinya sesuai kontrak kerja. Akibatnya, barang bahan material berupa semen, papan dan lain-lain yang dibelanjakan mengalami kerusakan.

 

Penulis: Husen Toisuta

Tags: Desa Koijabi - BalatanJembatan penghubungKabupaten Kepulauan AruKecamatan Aru Tengah TimurKejari Kepulauan AruKorupsi di AruPengadilan Tinggi MalukuPengadilan Tipikor Negeri Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap
Hukum Kriminal

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

10/02/2025
Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi
Hukum Kriminal

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

10/02/2025
Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas
Headline

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

09/23/2025
Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa
Headline

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

09/19/2025
Kasus Korupsi Dana Desa Manusa Negara Rugi Rp1,2 M, Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara
Headline

Kasus Korupsi Dana Desa Manusa Negara Rugi Rp1,2 M, Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara

09/17/2025
Next Post
Longboat Nelayan Banda Tenggelam Saat Cari Tuna, Seorang Belum Ditemukan

Tim SAR Gabungan Belum Temukan Nelayan SBB yang Hilang di Laut

Serahkan Paket Nutrisi dan Timbangan Elektrik, Widya Ajak Warga MBD Perangi Stunting

Serahkan Paket Nutrisi dan Timbangan Elektrik, Widya Ajak Warga MBD Perangi Stunting

Recommended Stories

Dirkrimsus Polda Maluku akan Temui Bareskrim Polri Tuntaskan Kasus CBP Tual

Puluhan Kasus Korupsi di Maluku segera Naik Penyidikan

07/10/2024
Wahab Tuanaya Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Dekan FISIP Unpatti Ambon

Wahab Tuanaya Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Dekan FISIP Unpatti Ambon

11/29/2021
Seminar di Unpatti Indosat Konsisten Dorong Pengembangan Talenta Muda di Era Digital

Seminar di Unpatti Indosat Konsisten Dorong Pengembangan Talenta Muda di Era Digital

11/07/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In