AMBONKITA.COM,- Tagop Sudarsono Soulissa, eks Bupati Buru Selatan (Bursel) dituntut pidana penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pembacaan tuntutan hukuman tersebut disampaikan pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (4/6/2024).
Sidang pembacaan tuntutan ini dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Martha Maitimu. Ia didampingi dua Hakim anggota lainnya.
JPU KPK menilai Terpidana kasus korupsi ini terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata JPU dalam amar tuntutannya.
Tak hanya itu, KPK juga menuntut Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta.
“Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar 200 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan,” ucap JPU.
Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menunda sidang hingga Selasa pekan depan dengan agenda pembelaan Terdakwa.
Pada kesempatan itu, Hakim juga meminta JPU KPK agar dapat menghadirkan Terdakwa Tagop pada persidangan yang akan digelar tanggal 20 Juni 2024.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post