AMBONKITA.COM,- Aparat Polsek Nusaniwe menggelar razia di wilayah hukumnya, Jumat (25/2/2022). Kegiatan itu menyasar penyakit masyarakat seperti perjudian, minuman keras (miras), dan narkoba.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo, mengungkapkan, kegiatan dihelat berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/15/II/ OPS 11.3/2022/Polsek Nusaniwe tanggal 1 Februari sampai dengan 28 Februari 2022 tentang razia terhadap tempat perjudian, miras dan narkoba.
Kegiatan tersebut, kata Moyo, juga dilaksanakan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondisif di wilayah hukum Polsek Nusaniwe.
“Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala SPK Shif I Polsek Nusaniwe Aiptu ST. Makoy dan 2 personil Polsek Nusaniwe,” kata Moyo di Ambon.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan miras tradisional jenis sopi yang dijual oleh masyarakat di kawasan Benteng. Jumlah yang ditemukan sebanyak dua jerigen berukuran 5 liter.
“Saat razia ditemukan sopi di dalam 2 jerigen berukuran 5 liter dengan total 10 liter,” kata mantan Wakapolsek Leihitu ini.
Setelah ditemukan, pemilik miras berkadar alkohol tinggi itu diminta untuk menumpahkannya ke tanah.
“Selanjutnya anggota memberikan himbauan dan edukasi untuk tidak lagi menjual miras tersebut,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post