AMBONKITA.COM,- Pemerintah Provinsi Maluku memberikan apresiasi kepada
Ombudsman RI perwakilan Provinsi Maluku. Sebab, mereka telah melakukan pendampingan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik terhadap pelaksanaan undang-undang nomor 25 tahun 2019 tentang pelayanan publik tahun 2022 kepada pemerintah daerah se-Maluku.
Apresiasi dan terima kasih kepada Ombudsman disampaikan Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Nathaniel Orno, saat membuka kegiatan lokakarya pendampingan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di Swissbel Hotel, Kota Ambon, Senin (8/8/2022).
“Atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, saya memberikan apresiasi yang tinggi, kepada perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, yang telah menginisiasi kegiatan pendampingan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Maluku,” kata Barnabas Orno saat membacakan sambutan Gubernur Maluku.
BACA JUGA: Pemprov Maluku Gelar Pengobatan Massal di Leihitu
Ia mengungkapkan apabila terdapat keluhan masyarakat, maka dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi, dalam peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik di provinsi Maluku.
Menurutnya, momentum pendampingan ini tentunya merupakan langkah strategis untuk memahami pentingnya penilaian penyelenggaraan pelayanan publik.
Dirinya menegaskan kepada seluruh OPD terkait agar mempersiapkan segala hal yang diperlukan dalam penilaian penyelenggaraan pelayanan publik. Sehingga proses penilaian dapat berjalan dengan baik, serta hasil yang ditetapkan masuk dalam kategori tingkat kepatuhan tinggi atau zona hijau.
“Apapun hasil penilaian yang akan diberikan, dalam penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022, hendaknya dapat kita terima dan dijadikan sebagai bahan evaluasi, guna peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Maluku,” pungkasnya.
Saat membuka kegiatan, Wagub didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Maluku, Hasan Slamet, Sekda SBT, Jafar Kwairumaratu, Sekda Maluku Tenggara, A. Yani Rahawarin dan Kepala Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Maluku, Suryadi Sabirin.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post