Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Gugatan Praperadilan Kompol Cam Latarisa Ditolak Hakim

Editor by Editor
06/13/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Hakim Pengadilan Negeri Ambon menolak semua gugatan Praperadilan yang dilayangkan Kompol Cam Latarisa, tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang.

RELATED POSTS

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembunuhan di Piru

Polda Maluku Ungkap Mitan Ilegal, Solar Oplosan dan Penyelundupan Merkuri

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

Kompol Cam Latarisa mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Maluku yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengungkapkan, sidang Praperadilan Nomor:03/Prapid/2022/PN.Amb, dengan Pemohon Cam Latarissa dan Termohon Ditreskrimum Polda Maluku telah dilaksanakan.

Dalam sidang tersebut terdapat dua pertimbangan hukum yang dinilai hakim. Diantaranya, bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang dan atau pengrusakan, dan atau menyuruh melakukan dan atau membantu melakukan kejahatan, sebagaimana Pasal 170 ayat (1) dan atau Pasal 406  dan atau  55 dan atau 56 KUHPidana berdasarkan 2 alat bukti. Yaitu keterangan saksi dan bukti surat (Pembatalan Perjanjian dan Surat Kuasa untuk melakukan Pembongkaran).

BACA JUGA: Di Praperadilan Kompol Cam Latarisa, Polda Maluku Siap

Pertimbangan hukum yang kedua, tambah Rum, yakni hubungan perjanjian pemohon dengan pemilik lahan bukan merupakan hubungan perdata. Karena pemohon hanya sebagai pengelola dan jasa keamanan dari bangunan lapak Cakar Bongkar milik saksi korban, dan pemohon bukan pemilik bangunan.

“Atas pertimbangan hukum itu maka hakim memutuskan Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
Menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil,” kata Rum, Senin (13/6/2022).

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Dengan putusan hakim tersebut, juru bicara Polda Maluku ini menekankan bahwa tindakan yang dilakukan dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah berdasarkan hukum.

“Jadi Polda Maluku dalam hal penanganan kasus yang menjerat tersangka Cam Latarisa sudah dilakukan sesuai ketentuan dan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Untuk diketahui, setelah seluruh gugatan Kompol Cam Latarisa ditolak oleh hakim, maka sidang kasus dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang yang menjerat tiga tersangka akan bergulir.

Selain Kompol Cam Latarisa, dua tersangka lain dalam kasus itu yakni Yani Luhukai, dan Sayuti Rahangtan. Mereka sudah diserahkan bersama barang bukti (tahap 2) jaksa penuntut umum Kejati Maluku pada Jumat (10/6/2022).

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Pengadilan Negeri AmbonPolda MalukuPraperadilan
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembunuhan di Piru
Headline

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembunuhan di Piru

09/12/2025
Polda Maluku Ungkap Mitan Ilegal, Solar Oplosan dan Penyelundupan Merkuri
Headline

Polda Maluku Ungkap Mitan Ilegal, Solar Oplosan dan Penyelundupan Merkuri

09/12/2025
Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian
Headline

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

09/09/2025
Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri
Headline

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

09/05/2025
Headline

Pelaku Setubuh Anak di Ambon Dihukum Penjara Lima Tahun

08/29/2025
Satu Pelajar Ditangkap Diduga Pemicu Bentrok, 17 Rumah Warga Hunuth Terbakar
Headline

Satu Pelajar Ditangkap Diduga Pemicu Bentrok, 17 Rumah Warga Hunuth Terbakar

08/21/2025
Next Post
Berkas Dua Tersangka Pencurian Uang Bos Toko Fani di Ambon Dirampungkan

Berkas Dua Tersangka Pencurian Uang Bos Toko Fani di Ambon Dirampungkan

Batu Alasan Mimbar Gedung Gereja Baru Pniel GPM Siaputih Diletakkan Wagub

Batu Alasan Mimbar Gedung Gereja Baru Pniel GPM Siaputih Diletakkan Wagub

Recommended Stories

Selama Dua Tahun, 525 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di Maluku

Selama Dua Tahun, 525 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di Maluku

08/25/2023

Kapolda Maluku Mengaku Masalah Korupsi Jadi Atensi Bersama

01/03/2022
Sekda Maluku Ikut Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023

Sekda Maluku Ikut Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023

02/06/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In