AMBONKITA.COM-Tim gabungan Polairud Polda Maluku menangkap tiga orang nelayan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) karena menangkap ikan dengan menggunakan bom rakitan.
Mereka ditangkap aparat gabungan Polairud saat melancarkan aksinya di Perairan Pulau Kasa, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB pada Selasa (8/9/2020). Tiga nelayan yang ditangkap ini adalah Dja Aadin (32), warga Dusun Talaga, Desa Piru, Amir Sangaji (32) dan Doni Alimudin (21) warga Dusun Ani, Desa Luhu.
Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol. Harun Rosyid mengatakan pelaku pemboman ikan ini ditangkap saat tim patroli gabungan Ditpolairud Polda Maluku melakukan patroli serta penyelidikan di perairan Pulau Kasa. Patroli dan penyelidikan itu dilakukan Kapal Patroli (KP) XVI – 2001 dan KP. XVI – 2002.
“Saat patroli itulah tim gabungan Polairud menemukan para pelaku sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak,” kata Harun, Rabu (9/9/2020) malam.
Harun mengatakan barang bukti yang diamankan adalah longboat bermesin Yamaha 15 PK 1 unit, bom rakitan yang dikemas dalam botol sebanyak 9 botol, korek api kayu 3 kotak, ikan jenis Lema 306 ekor, mesin Compresor 2 HP/PK 1 unit dan selang Compresor 50 Meter.
Harun menjelaskan, bahan untuk pembuatan bom rakitan dibeli, kemudian dirakit oleh Amir Sangadji. Setelah itu, para pelaku secara bersama menyusun rencana dan perlengkapan bom untuk melakukan penangkapan ikan.
“Para pelaku sudah lebih dari satu kali melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak, hasil penjualan dibagi rata kepada para pelaku,”sambungnya.
Setelah ditangkap Tim Gabungan Polairud Polda Maluku, para pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Ditpolairud di Lateri, Kota Ambon untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. “Status mereka sudah tersangka. Malam ini saya titip di Rutan Polda. Rabu siang juga sudah dirapit tes di Dokes Polda hasilnya negatif,” kata Harun.
Ia mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 jo pasal 84 UURI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. (Ruzady Adjis)
Discussion about this post