Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Hermanus Lekipera Koruptor Dana BOS di MBD Dibui, Barang Bukti Dibakar

Editor by Editor
02/17/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Hermanus Lekipera Koruptor Dana BOS di MBD Dibui, Barang Bukti Dibakar

Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya di Wonreli tampak akan memusnahkan barang bukti perkara korupsi Dana BOS 2009-2010 pada Dinas Pendidikan Kabupaten MBD, Kamis (17/2/2022). (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Setelah mengeksekusi Hermanus Oktovianus Lekipera, koruptor dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2009-2010 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), jaksa kembali memusnahkan barang bukti perkara tersebut.

RELATED POSTS

Terkait Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Kajari KKT Ingatkan Fokus pada Pembuktian

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

Pemusnahan barang bukti yang berkaitan dengan perkara korupsi dana BOS ini dilaksanakan di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) MBD di Wonreli, Kamis (17/2/2022).

Kepala Cabang Kejari MBD di Wonreli, Tonny Romy Lesnussa, mengatakan, terpidana Hermanus Oktovianus Lekipera dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 605K/Pid.Sus/2019 tanggal 10 Juni 2019. Ia divonis pidana badan selama 4 tahun, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Hermanus juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 408.263.000, dengan catatan bila tidak mampu membayarnya maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun. Ia terbukti bersalah melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tipikor.

“Jadi terpidana saat itu kooperatif dan menyerahkan diri ke Kejaksaan Wonreli, sehingga kita langsung melakukan eksekusi ke Lapas Kelas III di Wonreli, Maluku Barat Daya,” ungkap Tonny melalui telepon genggamnya.

Tonny mengaku terpidana dieksekusi pada 8 Januari 2022 lalu. Olehnya itu, sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut baru dimusnahkan hari ini.

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 16 lembar Slip Bukti Setoran pada Bank Maluku Tahun 2009 untuk Sekolah Dasar (SD) yang disahkan oleh Bank BPDM Wonreli; 1 lembar Slip Bukti Setoran pada Bank Maluku Tahun 2009 untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang disahkan oleh Bank BPDM Wonreli; 29 lembar Slip Bukti Setoran pada Bank Maluku Tahun 2010 untuk Sekolah Dasar (SD) yang disahkan oleh Bank BPDM Wonreli; 14 lembar Slip Bukti Setoran pada Bank Maluku Tahun 2010 untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang disahkan oleh Bank BPDM Wonreli.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Untuk sejumlah barang bukti yang disebutkan itu, sudah kita musnahkan di halaman kejaksaan. Hadir dalam kegiatan itu, Kapolsek Kisar Iptu J.H. Laimeheriwa, Perwakilan Kepala Lapas Kelas III Wonreli, serta seluruh pegawai Cabjari MBD di Wonreli,” pungkasnya.

Untuk diketahui, terpidana ini merupakan mantan manager pengelola dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten MBD. Ia divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon dengan pidana penjara selama 2,6 tahun, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti kurang lebih Rp 400 juta.

Sementara putusan pada Pengadilan Tinggi Ambon, dirinya dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 408.263.000, dan apabila uang pengganti tersebut tidak dikembalikan maka diganti dengan pidana subsider selama 6 bulan.

Penulis: Husen Toisuta

Tags: Dinas PendidikanKabupaten Maluku Barat DayaKorupsi Dana BosKoruptor Hermanus Oktovianus Lekipera
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Terkait Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Kajari KKT Ingatkan Fokus pada Pembuktian
Headline

Terkait Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Kajari KKT Ingatkan Fokus pada Pembuktian

03/20/2026
Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP
Hukum Kriminal

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

03/18/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

03/15/2026
Temukan Cukup Bukti, Sekdis Pariwisata Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Headline

Paman Rudapaksa Ponakan di Malra Ditetapkan Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

03/11/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun

03/11/2026
Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah
Hukum Kriminal

Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah

03/11/2026
Next Post
Nelayan Terjatuh dari Perahu Ditemukan Tewas di Perairan Seram Barat

Nelayan Terjatuh dari Perahu Ditemukan Tewas di Perairan Seram Barat

Jadwal Makan di Warung Katong, Kadis Infokom : Gubernur Tidak Mengetahui Hal Itu

Jadwal Makan di Warung Katong, Kadis Infokom : Gubernur Tidak Mengetahui Hal Itu

Recommended Stories

Jurnalisme damai

Polda Maluku Bicara Jurnalisme Damai

08/11/2022
25 Casis Rekpro Bintara Polri 2022 di Maluku Dinyatakan Lulus

25 Casis Rekpro Bintara Polri 2022 di Maluku Dinyatakan Lulus

12/29/2021
Basarnas Ambon

KM Terajana Ditemukan 13 Penumpang Selamat

05/29/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In