AMBONKITA.COM,- Setelah mengeksekusi Hermanus Oktovianus Lekipera, koruptor dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2009-2010 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), jaksa kembali memusnahkan barang bukti perkara tersebut.
Pemusnahan barang bukti yang berkaitan dengan perkara korupsi dana BOS ini dilaksanakan di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) MBD di Wonreli, Kamis (17/2/2022).
Kepala Cabang Kejari MBD di Wonreli, Tonny Romy Lesnussa, mengatakan, terpidana Hermanus Oktovianus Lekipera dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 605K/Pid.Sus/2019 tanggal 10 Juni 2019. Ia divonis pidana badan selama 4 tahun, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Hermanus juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 408.263.000, dengan catatan bila tidak mampu membayarnya maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun. Ia terbukti bersalah melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tipikor.
“Jadi terpidana saat itu kooperatif dan menyerahkan diri ke Kejaksaan Wonreli, sehingga kita langsung melakukan eksekusi ke Lapas Kelas III di Wonreli, Maluku Barat Daya,” ungkap Tonny melalui telepon genggamnya.
Tonny mengaku terpidana dieksekusi pada 8 Januari 2022 lalu. Olehnya itu, sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut baru dimusnahkan hari ini.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 16 lembar Slip Bukti Setoran pada Bank Maluku Tahun 2009 untuk Sekolah Dasar (SD) yang disahkan oleh Bank BPDM Wonreli; 1 lembar Slip Bukti Setoran pada Bank Maluku Tahun 2009 untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang disahkan oleh Bank BPDM Wonreli; 29 lembar Slip Bukti Setoran pada Bank Maluku Tahun 2010 untuk Sekolah Dasar (SD) yang disahkan oleh Bank BPDM Wonreli; 14 lembar Slip Bukti Setoran pada Bank Maluku Tahun 2010 untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang disahkan oleh Bank BPDM Wonreli.
“Untuk sejumlah barang bukti yang disebutkan itu, sudah kita musnahkan di halaman kejaksaan. Hadir dalam kegiatan itu, Kapolsek Kisar Iptu J.H. Laimeheriwa, Perwakilan Kepala Lapas Kelas III Wonreli, serta seluruh pegawai Cabjari MBD di Wonreli,” pungkasnya.
Untuk diketahui, terpidana ini merupakan mantan manager pengelola dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten MBD. Ia divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon dengan pidana penjara selama 2,6 tahun, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti kurang lebih Rp 400 juta.
Sementara putusan pada Pengadilan Tinggi Ambon, dirinya dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 408.263.000, dan apabila uang pengganti tersebut tidak dikembalikan maka diganti dengan pidana subsider selama 6 bulan.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post