Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Hina Ketua DPRD Maluku, Patrick Papilaya Dihukum Penjara 1 Tahun dengan Perintah Ditahan

Editor by Editor
11/11/2024
Reading Time: 1 min read
0
Hina Ketua DPRD Maluku, Patrick Papilaya Dihukum Penjara 1 Tahun dengan Perintah Ditahan

AMBONKITA.COM,- Chrisnanimor Patrick Papilaya alias Patrick, Terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap ketua DPRD provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.

RELATED POSTS

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

Dinyatakan bersalah dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin (11/11/2024), Terdakwa Patrick Papilaya dihukum penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp5 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Chrisnanimor Patrick Papilaya alias Patrick dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan perintah Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp5 juta, subsidair 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota dalam amar putusannya.

Majelis Hakim menilai Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik.

Perbuatan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terkait putusan itu, Terdakwa Patrick yang diketahui sebagai orang dekatnya Murad Ismail, calon gubernur Maluku incumbent ini didampingi kuasa hukumnya belum menerima vonis tersebut. Mereka masih menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, putusan majelis hakim ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Terdakwa Patrick Papilaya dengan pidana penjara 1 tahun dan 2 bulan penjara, serta denda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 3 bulan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comPatrick Papilaya
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka
Ambonku

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

10/29/2025
Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU
Headline

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

10/28/2025
Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon
Ambonku

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

10/27/2025
Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat
Headline

Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat

10/27/2025
Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku
Headline

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku

10/17/2025
CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang
Headline

CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang

10/17/2025
Next Post
Kabid Propam kepada Satgas OMP Salawaku Polda Maluku: Jangan Ragu untuk Bertindak

Kabid Propam kepada Satgas OMP Salawaku Polda Maluku: Jangan Ragu untuk Bertindak

Lidik Kasus Kredit Fiktif di BRI Ambon, Jaksa Periksa 20 Nasabah

Kasus Kredit Fiktif di BRI Ambon, Jaksa Periksa 60 Saksi

Recommended Stories

SKK Migas Beberkan 12 Keuntungan Daerah Bila Ada Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas

SKK Migas Beberkan 12 Keuntungan Daerah Bila Ada Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas

07/28/2020
KPU Maluku

Jelang Pemilu 2024 KPU Maluku Kerjasama dengan Sejumlah Media Massa

03/02/2023
KPK

Mantan Bupati Bursel Tersangka, KPK Geledah Kediaman, Kantor Bupati dan BPKAD

01/20/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In