AMBONKITA.COM,- Chrisnanimor Patrick Papilaya alias Patrick, Terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap ketua DPRD provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Dinyatakan bersalah dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin (11/11/2024), Terdakwa Patrick Papilaya dihukum penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp5 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Chrisnanimor Patrick Papilaya alias Patrick dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan perintah Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp5 juta, subsidair 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota dalam amar putusannya.
Majelis Hakim menilai Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik.
Perbuatan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait putusan itu, Terdakwa Patrick yang diketahui sebagai orang dekatnya Murad Ismail, calon gubernur Maluku incumbent ini didampingi kuasa hukumnya belum menerima vonis tersebut. Mereka masih menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, putusan majelis hakim ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Terdakwa Patrick Papilaya dengan pidana penjara 1 tahun dan 2 bulan penjara, serta denda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 3 bulan.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post