AMBONKITA.COM,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia akhirnya mengumumkan nama-nama komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota se Maluku terpilih periode 2023-2028.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia/ Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku, Dr. Stevin Melay, mengatakan, sebanyak 33 komisioner Bawaslu dari masing-masing kabupaten/kota di Maluku dinyatakan terpilih berdasarkan putusan Bawaslu RI nomor: 2570/KP.01.00/K1/08/2023, tertanggal 18 Agustus 2023.
Dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja itu, para komisioner Bawaslu kabupaten/kota terpilih se Maluku, juga diminta bersiap untuk mengikuti pengangkatan dan pelantikan menggunakan pakaian adat / daerah masing-masing di Jakarta.
“Mereka akan dilantik hari ini Sabtu (19/8/2023). Pelantikan berlangsung di Jakarta. Mereka yang terpilih akan dilantik menggunakan baju adat daerah masing-masing,” tambahnya.
BACA JUGA:Â Masa Jabatan Tiga Komisioner Bawaslu se Kabupaten Kota di Maluku Berakhir
Berikut 33 komisioner terpilih dari 11 kabupaten/kota di Maluku;
Kabupaten Buru
1. Epsus Kliong Tomhisa
2. Fathi Haris Thalib
3. Taufik Fanolong
Kabupaten Buru Selatan
1. Nikson Nurlatu
2. Robo Souwakil
3. Rosvita Mukadar
Kabupaten Kepulauan Aru
1. Alan Roberto Jacabus
2. Novita Ohoiulun
3. Yadi Salay
Kabupaten Kepulauan Tanimbar
1. Indra Maryo Pormes
2. Mathias Alubwaman
3. Sani Sarimane
Kabupaten Maluku Barat Daya
1. Anthoni Sopacua
2. Marthinus Kerlely
3. Sardi
Kabupaten Maluku Tengah
1. La Amisuri
2. Roos Losia Kanikir
3. Siti Nur Malawat
Kabupaten Maluku Tenggara
1. Alwi Al Hamid
2. Marselus Hungan
3. Richardo Elsius Atus Somnaikubun
Kabupaten Seram Bagian Barat
1. Elroy M.D Aulele
2. Muslan Kaledupa
3. Salamun
Kabupaten Seram Bagian Timur
1. Achmad Kilwalaga
2. Hardi Kwaikamtelat
3. Syaifudin Rumbory
Kota Ambon
1. Alberth Johan Talabessy
2. Reinaldo Christofel Pattisina
3. Suminar Setiati Sehwaky
Kota Tual
1. Habel Nixon Songjanan
2. Moh Sofyan Selamat Rahayaan
3. Muhamad Taher Jamco
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post