Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Ini Modus Korupsi Retribusi Pasar Mardika Ambon

Editor by Editor
12/13/2021
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi Retribusi Pelayanan Pasar Mardika tahun 2017, 2018 dan 2019, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Senin (13/12/2021).

RELATED POSTS

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

Rektor Unpatti akan Panggil Pegawainya yang Parkir Sembarangan dan Bikin Gaduh di Ujung JMP

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi Maluku, membeberkan modus kejahatan yang dilakukan dua terdakwa kasus itu. Mereka adalah Pieter Leuwol, mantan Plt Kadis Perindustrian dan Perdagangan, bersama anak buahnya, Victor Pieter Maruanaya, Kepala UPTD Pasar Mardika.

Dalam sidang perdana itu, JPU Achmad Attamimi Cs mengungkap modus kedua terdakwa dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Christina Tetelepta.

Jaksa mengungkapkan, pada 2017 terdapat peneriman Retribusi Pasar Mardika sebesar Rp 2.015.681.000. Dana ini terdiri dari biaya Pengamanan sejumlah Rp 681.900.000, dan setoran retribusi ke kas daerah oleh bendahara penerimaan Disperindag Ambon Rp 1.333.781.000.

Pada 27 Oktober 2017 dengan SP2D nomor 5547/BL/TU/BPKAD/2017 melalui DPA Perubahan Disperindag Ambon, dicairkan anggaran pengamanan Rp 681.900.000. Anggaran ini dicairkan untuk mengganti biaya pengamanan yang telah dibayarkan di awal dengan mengunakan uang hasil pungutan retribusi oleh Victor Maruanaya. Beberapa saksi lain juga menyerahkan uang sebesar Rp 551.571.000 yang selanjutnya disetor kepada bendahara penerimaan untuk dimasukan kembali ke rekening Kas Daerah.

“Dari jumlah setoran Rp 551.571.000 yang bersumber dari retribusi Pelayanan Pasar Los sejumlah Rp 85.137.000 dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Pieter Jan Leuwol,” ungkap Jaksa.

Di tahun 2018, juga terdapat penerimaan daerah dari UPTD Pasar Mardika dengan total pendapatan retribusi Rp 1.393.267.000. Dana ini terdiri dari setoran Kepala UPTD kepada bendahara penerimaan Disperindag Ambon sebesar Rp 854.892.000. Kemudian penggunaan langsung uang retribusi untuk biaya pengamanan sejumlah Rp 538.375.000. Dari jumlah tersebut dibayarkan sejumlah Rp 492.650.000 dari Januari-November 2018 dan dalam penguasaan Kepala UPTD sejumlah Rp 45.725.000.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Kemudian pada tahun 2019, terdapat penerimaan Daerah dari UPTD dengan total pendapatan retribusi sejumlah Rp 2.173.593.000. Dana ini terdiri dari setoran kepala UPTD kepada Bendahara Penerimaan Disperindag Ambon sebesar Rp 1.746.718.000 dan penggunaan langsung uang retribusi untuk biaya pengamanan sebesar Rp 426.875.000. Anggaran ini dibayarkan untuk biaya keamanan sebesar Rp 337.500.000 dari Januari-Oktober 2019, dan penguasaan Kepala UPTD sejumlah Rp 67.375.000. Sisanya kemudian diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp 22.000.000.

“Kedua terdakwa diketahui sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan secara berlanjut dengan terdakwa Viktor Pieter Maruanaya selaku Kepala UPTD Pasar Mardika secara melawan hukum telah melakukan pembayaran uang keamanan, pengambilan uang untuk kepentingan pribadi dengan mengunakan uang retribusi pasar Mardika tahun 2017, 2018, 2019 yang tidak sesuai peruntukannya,” ungkap JPU.

Para terdakwa, kata JPU, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan negara sejumlah Rp 1.095.317.400. Kerugian ini sesuai Laporan hasil audit perhitungan kerugian negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyalahgunaan retribusi Pelayanan Pasar Mardika pada Desperidag Ambon tahun 2017, 2018 dan 2019 dari Inspektorat Daerah Pemerintah Provinsi Maluku.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 kuhp,” pungkasnya.

Penulis: Husen Toisuta

Tags: Disperindag AmbonJPU Kejati MalukuKorupsi Retribusi Pasar Mardika AmbonPengadilan Negeri AmbonPengadilan Tipikor Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik
Ambonku

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

12/13/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Rektor Unpatti akan Panggil Pegawainya yang Parkir Sembarangan dan Bikin Gaduh di Ujung JMP

12/09/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran

12/06/2025
Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap
Ambonku

Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap

12/06/2025
Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan
Hukum Kriminal

Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan

12/03/2025
Next Post
Tangkal 20 Berita Hoax Covid-19, Kadis Kominfo Harap Ambon Jadi Kota Cerdas

Tangkal 20 Berita Hoax Covid-19, Kadis Kominfo Harap Ambon Jadi Kota Cerdas

Operasi Simpatik Siwalima 2021 akan Digelar Polda Maluku

Operasi Simpatik Siwalima 2021 akan Digelar Polda Maluku

Recommended Stories

Diduga Meninggal tak Wajar, Makam Pdt Flo Dibongkar, Jasadnya Diautopsi

Diduga Meninggal tak Wajar, Makam Pdt Flo Dibongkar, Jasadnya Diautopsi

05/04/2023
Kasus Pecah Kaca Mobil di Ambon Terungkap, Pencuri Ternyata Residivis yang Gunakan Cairan Serpihan Busi dan Cuka

Kasus Pecah Kaca Mobil di Ambon Terungkap, Pencuri Ternyata Residivis yang Gunakan Cairan Serpihan Busi dan Cuka

06/06/2023
Sidang

Edar Narkotika Warga Nusaniwe Ambon Dibui 5 Tahun

09/29/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In