AMBONKITA.COM- Pejabat Kepala Desa Rarat, Kecamatan Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), M. Yusuf Rumalean, dinyatakan bersalah. Ia dituntut penjara 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri SBT.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Kamis (7/10/2021).
Dalam sidang itu JPU menyatakan Yusuf terbukti korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2017, 2018 dan 2019. Perbuatannya telah merugikan negara sebesar Rp.600 juta.
Perbuatan Yusuf melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no. 31 tahun 1999 tentang tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Meminta kepada majelis hakim agar memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU, Endang Anakoda, dalam amar tuntutannya.
Sidang pembacaan tuntutan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Christina Tetelepta. Saat itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Ali Rumauw.
Selain pidana badana, terdakwa dibebankan membayar denda Rp.200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp.600 juta lebih, dengan ketentuan apabila tidak mampu mengembalikannya, diganti dengan pidana penjara 6 bulan.
JPU mengaku yang meringankan terdakwa, yaitu ia berlaku sopan dipersidangan. Terdakwa juga berterus terang dipersidangan. Sedangkan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Dalam dakwan JPU, kasus ini terjadi setelah pemerintah mengalokasikan anggaran ADD dan DD kepada Desa Rarat sejak tahun 2017, 2018 dan 2019. Setiap tahun desa ini mendapat ratusan juta rupiah.
Namun, realisasinya, terdakwa tidak transparan. Sejumlah item pekerjaan di dalam RAB tidak sesuai kenyataan di lapangan. Diantaranya, bantuan bahan bangunan kepada masyarakat dan sejumlah kegiatan Desa yang ditemukan fiktif.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post