Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Isak Tangis Warnai Pemakaman Bocah Korban Perkosaan dan Pembunuhan di Aru

Editor by Editor
08/24/2022
Reading Time: 1 min read
0
Pemakaman korban perkosaan dan pembunuhan

Korban perkosaan dan pembunuhan dimakamkan di lokasi Perumahan Rakyat, Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Selasa (23/8/2022). (Foto: Humas Polres Kepulauan Aru)

AMBONKITA.COM,- Isak tangis keluarga mewarnai prosesi pemakaman CBL, korban perkosaan dan pembunuhan di kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru.

RELATED POSTS

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

Polda Maluku Tindak Aipda RH Anggota Polres SBB Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Bocah 9 tahun itu dimakamkan oleh keluarga di lokasi pemakaman Perumahan Rakyat, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Selasa (23/8/2022).

Prosesi pemakaman turut dihadiri Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rifai dan sejumlah pejabat utama.

“Iya, sudah dimakamkan di Perumahan Rakyat pada pukul 9 pagi,” kata Kasi Humas Polres Kepulauan Aru, Iptu Fani Iwane kepada AmbonKita.com.

BACA JUGA: Pelaku Perkosaan dan Pembunuhan di Aru Terancam 15 Tahun Penjara

Almarhumah yang masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar itu ditemukan meninggal dunia di jalan Rapia Jala, Kompleks Kampung Jawa RT 008 RW 004, kelurahan Siwalima, kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Minggu (21/8/2022) sekira pukul 17.30 WIT.

Sebelum ditemukan meninggal, korban terlebih dahulu diperkosa. Pelakunya kemudian terungkap yaitu Obet Kobawon. Pemuda 24 tahun ini tega memerkosa dan membunuh korban.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Lelaki bejat yang merupakan seorang nelayan ini ditangkap di Taman Kota Desa Marpali-Wangel, Senin (22/8/2022) sekitar pukul 06.30 WIT.

Ia kini telah mendekam di rumah tahanan Polres Kepulauan Aru. Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 junto pasal 76e atau pasal 80 ayat 3 junto pasal 76c UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 12 UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Tersangka terancam hukuman pidana selama 15 tahun penjara dan denda Rp 9 miliar.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: #terasmaluku.comKasus Perkosaan dan PembunuhanPolres Kepulauan Aru
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan
Headline

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

01/31/2026
Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon
Headline

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

01/21/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Polda Maluku Tindak Aipda RH Anggota Polres SBB Terkait Kasus Kekerasan Seksual

01/18/2026
11 Tersangka di Konflik Lahan Wertamrian Tanimbar
Headline

11 Tersangka di Konflik Lahan Wertamrian Tanimbar

01/18/2026
Roti Berisi Narkotika Terungkap di Lapas Ambon, Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan
Ambonku

Roti Berisi Narkotika Terungkap di Lapas Ambon, Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan

01/15/2026
Pemerhati Perempuan dan Anak Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan
Headline

Pemerhati Perempuan dan Anak Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan

01/14/2026
Next Post
Pertamina

Minyak Tanah Langka di Tual, Pertamina Minta Aparat Ikut Memantau

Gasira Salut Kerja Cepat Kapolres Aru, Bekuk Pelaku Pemerkosa dan Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Dobo

Gasira Salut Kerja Cepat Kapolres Aru, Bekuk Pelaku Pemerkosa dan Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Dobo

Recommended Stories

Capai Indonesia Emas 2045, Prabowo Ungkap 17 Program Prioritas di UGM

Capai Indonesia Emas 2045, Prabowo Ungkap 17 Program Prioritas di UGM

09/20/2023
Sekda Harap Olahraga Bermotor Jadi Cabang Unggulan di Maluku

Sekda Harap Olahraga Bermotor Jadi Cabang Unggulan di Maluku

12/31/2022
Kasrul Sedang Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Maluku

Swab Massal di Pemprov Maluku Selamatkan Ribuan Pegawai

10/16/2020

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In