AMBONKITA.COM,- Isak tangis keluarga mewarnai prosesi pemakaman CBL, korban perkosaan dan pembunuhan di kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru.
Bocah 9 tahun itu dimakamkan oleh keluarga di lokasi pemakaman Perumahan Rakyat, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Selasa (23/8/2022).
Prosesi pemakaman turut dihadiri Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rifai dan sejumlah pejabat utama.
“Iya, sudah dimakamkan di Perumahan Rakyat pada pukul 9 pagi,” kata Kasi Humas Polres Kepulauan Aru, Iptu Fani Iwane kepada AmbonKita.com.
BACA JUGA:Â Pelaku Perkosaan dan Pembunuhan di Aru Terancam 15 Tahun Penjara
Almarhumah yang masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar itu ditemukan meninggal dunia di jalan Rapia Jala, Kompleks Kampung Jawa RT 008 RW 004, kelurahan Siwalima, kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Minggu (21/8/2022) sekira pukul 17.30 WIT.
Sebelum ditemukan meninggal, korban terlebih dahulu diperkosa. Pelakunya kemudian terungkap yaitu Obet Kobawon. Pemuda 24 tahun ini tega memerkosa dan membunuh korban.
Lelaki bejat yang merupakan seorang nelayan ini ditangkap di Taman Kota Desa Marpali-Wangel, Senin (22/8/2022) sekitar pukul 06.30 WIT.
Ia kini telah mendekam di rumah tahanan Polres Kepulauan Aru. Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 junto pasal 76e atau pasal 80 ayat 3 junto pasal 76c UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 12 UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Tersangka terancam hukuman pidana selama 15 tahun penjara dan denda Rp 9 miliar.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post