AMBONKITA.COM,-Panitia Penjaringan (Panja) Calon Pejabat Gubernur MalukuĀ DPRD Maluku mengatakan proses penjaringan calon penjabat Gubernur Maluku dilakukan secara terbuka dan transparan kepada publik.
Penjaringan calon penjabat Gubernur Maluku dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno pada 31 Desember 2023 berdasarkan surat yang diterima DPRD Maluku dari Kemendagri.
“Kami membuka pendaftaran secara resmi kepada siapa saja. Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai pejabat gubernur,” kata Ketua Panja, Janjte Wenno di Ambon, Jumat (17/11/2023).
Menurut dia, DPRD Maluku telah menerima surat dari Kemendagri yang ditandatangani Dirjen Otda Kemendagri yang telah memastikan bahwa Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wagub Barnabas Natahniel Orno akan mengakhiri masa jabatan mereka pada 31 Desember 2023.
“Atas dasar surat itulah DPRD Maluku telah membentuk panitia kerja DPRD Maluku dalam rangka menjaring calon pejabat gubernur, maka kami dipercayakan pimpinan dewan sebagai panja penjaringan pejabat Gubernur Maluku,” ucap Jantje didampingi Johan John Lewerissa selaku wakil panja.
Dalam rapat hari ini antara panja dengan pimpinan DPRD, telah bersepakat bahwa dalam rangka menjaring calon pejabat gubernur maka akan membuka pendaftaran kepada putera-puteri terbaik bangsa ini yang memenuhi syarat dan kriteria menjadi pejabat gubernur pascaberakhirnya tugas Murad-Orno.
Rencananya pendaftaran dibuka selama tiga hari, terhitung Senin (20/11/2023) hingga Rabu, (22/11/2023) dan jam pendaftarannya sesuai jam kerja di Sekretariat DPRD Maluku dari pukul 09:00 WIT hingga 17:00 WIT, khususnya hari pertama dan kedua pembukaan pendaftaran.
Kecuali pada hari ketiga mulai dibuka pendaftaran pada pukul 09:00 WIT hingga ditutup pada pukul 24:00 WIT dan tempat pendaftarannya di ‘Ruangan Merindu’ Kantor DPRD Maluku.
Panja akan bekerja cepat karena hanya diberikan batas waktu hingga 30 November 2023, lalu nama-nama calon pejabat usulan DPRD Maluku sudah harus disampaikan ke Kemendagri.
Ada pun kriteria seseorang calon yang mendaftar sesuai Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023 antara lain mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
“Mereka merupakan pejabat Aparatur Sipil Negara atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan pemerintah pusat atau daerah bagi calon pejabat gubernur,” jelas Jantje.
Kemudian penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai ketentuan Perundang-undangan, serta sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan rumah sakit pemerintah.
Tidak ditentukan batas umur dari para calon yang mendaftar dan kerja panja juga tidak melibatkan unsur eksternal seperti dari kalangan akademisi, dan bagi yang mendaftar harus hadir sendiri tanpa diwakilkan kepada siapa pun.
Kewajiban mendaftar sendiri secara langsung untuk membuktikan seseorang itu siap dan serius mau mencalonkan diri sebagai calon pejabat gubernur.
Sesuai ketentuan Mendagri, DPRD provinsi hanya bisa mengusulkan tiga nama bakal calon pejabat gubernur.
Terkait langkah Gubernur Maluku Murad Ismail yang sementara melakukan upaya hukum ke MK, menurut Jantje tidak mempengaruhi kerja panja.
Panja juga akan berkoordinasi dengan institusi penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan meminta penjelasan terhadap semua orang yang mendaftar untuk memastikan apakah mereka tersangkut masalah hukum atau tidak.
“Belajar dari kasus di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dimana penjabat bupati jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi, maka panja akan menyurati aparat hukum untuk mempertanyakan semua calon yang mendaftar tersangkut masalah hukum atau tidak,” tegasnya.
Pewarta : Daniel Leonard/Antara
Editor : Agus Setiawan
Discussion about this post