Categories: Hukum Kriminal

Jaksa Hadirkan Ahli Konstruksi di Sidang Korupsi ADD Haria

Share

AMBONKITA.COM,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menghadirkan Welem Gaspersz, ahli kontruksi dari Politeknik Negeri Ambon, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Haria, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.

Sidang kasus dengan kerugian negara sebesar ratusan juta rupiah ini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Rabu (2/3/2022).

Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Haria sendiri menjerat empat orang tersangka. Namun sidang kali ini bergulir hanya untuk tiga terdakwa yakni Joseph Souhoka, Bendahara, Janes Manuhutu, Kasi Pembangunan dan Leo Manuhutu, Sekretaris Negeri Haria.

Untuk satu tersangka lain yaitu Jacob Manuhutu selaku mantan Raja Negeri Haria, belum ditahan jaksa karena masih dalam kondisi sakit hingga saat ini.

Pada persidangan itu, saksi ahli Welem Gaspersz mengaku terdapat beberapa item fisik bangunan yang ditemukan tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB). Ini diketahui setelah dilakukan penghitungan terhadap volume pekerjaan. Terdapat selisih yang dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara.

Dikatakan, sejumlah item pekerjaan ditemukan terdapat selisih. Diantaranya pekerjaan Jambanisasi, ditemukan selisih Rp 75 juta. Sementara yang terpasang Rp 700 juta. Jalan lingkar dalam Desa, ditemukan selisih Rp 49 juta lebih, juga pembangunan Gedung Paud dari total Rp 227 juta, ditemukan selisih Rp 21 juta.

“Dari selisih ini kita sandingkan data di dalam kontrak dan RAB, lalu kita temukan kerugian ini yang mulia,” ungkap Welem dipersidangan yang di pimpin ketua majelis hakim Wilson Cs.

Welem menyampaikan, dari jumlah perhitungan tersebut ditemukan kerugian dalam pengelolaan ADD dan DD sebesar Rp 300 juta lebih.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ADD dan DD tahun 2018 ini terungkap setelah kejaksaan menerima laporan masyarakat.

Anggaran ADD dan DD yang dikucurkan pemerintah kala itu sebesar kurang lebih Rp 2 miliar. Kemudian terjadi penyalahgunaan anggaran sebesar ratusan juta lebih.

Terungkap sejumlah laporan pertanggung jawaban ADD dan DD Haria, modusnya adalah markup dari item-item pembangunan. Misalnya, pekerjaan lapangan volly, pekerjaan jalan di lingkungan, pembangunan PAUD, Jambanisasi, rumah layak huni, dan pemberdayaan.

Baca juga: Korupsi ADD Haria, Sekretaris Negeri Ditetapkan sebagai Satu Tersangka Baru

Baca juga: Dua Tersangka Korupsi ADD Haria Dibui, Kacabjari Saparua: Eks Raja Sakit

Editor: Husen Toisuta

Recent Posts

Ketua AMKEI Ajak Warga Kei Bantu Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…

05/02/2024

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024

Kandidat Wali Kota Ambon Jantje Wenno Resmi Daftar di PDIP

AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…

04/30/2024

Trafik Data dan Jumlah Pelanggan Indosat di Maluku Meningkat

AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…

04/30/2024

Kepemimpinan Murad – Orno Dinilai DPRD Maluku “Gagal”

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…

04/30/2024

Penjabat Gubernur Maluku Temui Kapolda

AMBONKITA.COM,- Penjabat Gubernur Provinsi Maluku, Sadali Ie, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kepolisian Daerah Maluku…

04/30/2024