AMBONKITA.COM,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menghadirkan Welem Gaspersz, ahli kontruksi dari Politeknik Negeri Ambon, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Haria, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
Sidang kasus dengan kerugian negara sebesar ratusan juta rupiah ini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Rabu (2/3/2022).
Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Haria sendiri menjerat empat orang tersangka. Namun sidang kali ini bergulir hanya untuk tiga terdakwa yakni Joseph Souhoka, Bendahara, Janes Manuhutu, Kasi Pembangunan dan Leo Manuhutu, Sekretaris Negeri Haria.
Untuk satu tersangka lain yaitu Jacob Manuhutu selaku mantan Raja Negeri Haria, belum ditahan jaksa karena masih dalam kondisi sakit hingga saat ini.
Pada persidangan itu, saksi ahli Welem Gaspersz mengaku terdapat beberapa item fisik bangunan yang ditemukan tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB). Ini diketahui setelah dilakukan penghitungan terhadap volume pekerjaan. Terdapat selisih yang dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara.
Dikatakan, sejumlah item pekerjaan ditemukan terdapat selisih. Diantaranya pekerjaan Jambanisasi, ditemukan selisih Rp 75 juta. Sementara yang terpasang Rp 700 juta. Jalan lingkar dalam Desa, ditemukan selisih Rp 49 juta lebih, juga pembangunan Gedung Paud dari total Rp 227 juta, ditemukan selisih Rp 21 juta.
“Dari selisih ini kita sandingkan data di dalam kontrak dan RAB, lalu kita temukan kerugian ini yang mulia,” ungkap Welem dipersidangan yang di pimpin ketua majelis hakim Wilson Cs.
Welem menyampaikan, dari jumlah perhitungan tersebut ditemukan kerugian dalam pengelolaan ADD dan DD sebesar Rp 300 juta lebih.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ADD dan DD tahun 2018 ini terungkap setelah kejaksaan menerima laporan masyarakat.
Anggaran ADD dan DD yang dikucurkan pemerintah kala itu sebesar kurang lebih Rp 2 miliar. Kemudian terjadi penyalahgunaan anggaran sebesar ratusan juta lebih.
Terungkap sejumlah laporan pertanggung jawaban ADD dan DD Haria, modusnya adalah markup dari item-item pembangunan. Misalnya, pekerjaan lapangan volly, pekerjaan jalan di lingkungan, pembangunan PAUD, Jambanisasi, rumah layak huni, dan pemberdayaan.
Baca juga: Korupsi ADD Haria, Sekretaris Negeri Ditetapkan sebagai Satu Tersangka Baru
Baca juga: Dua Tersangka Korupsi ADD Haria Dibui, Kacabjari Saparua: Eks Raja Sakit
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post