AMBONKITA.COM,- Kejaksaan Tinggi Maluku menggelar program jaksa masuk sekolah. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pendidikan dini anti korupsi kepada para pelajar Sekolah Menangah Atas/Kejuruan.
Pada Kamis (15/9/2022), program jaksa masuk sekolah menyambangi SMK Negeri 3 Ambon. Edukasi mengenai tindak pidana korupsi (tipikor) digelar di aula SMK Negeri 3 Ambon.
“Program jaksa masuk sekolah merupakan upaya preventif terhadap tipikor melalui pendidikan anti korupsi,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada AmbonKita.com, Jumat (16/9/2022).
Di SMK Negeri 3 Ambon, Kareba mengaku pendidikan dini anti tipikor diikuti oleh sebanyak 50 orang siswa/siswi. Tatap muka dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan.
“Tatap muka secara langsung pada 50 siswa tentunya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata dia.
Selain materi pendidikan dini anti korupsi, dalam program jaksa masuk sekolah, juga diberikan materi pendidikan dini anti narkoba, serta penyalahgunaan media sosial.
BACA JUGA:Â Presiden Jokowi Resmikan Jembatan Gantung Wear Fair Penghubung Tual-Malra
“Materi-materi tersebut dibawakan oleh saya sendiri (Wahyudi Kareba), Michel Gaspersz, dan Febyanti Sahetapy, beserta tim Penkum lainnya,” sebut Kareba.
Tak hanya memberikan edukasi mengenai pencegahan dini anti korupsi, narkoba, dan penyalahgunaan media sosial, Kejati Maluku juga menyampaikan tugas dan peran jaksa.
“Kami juga memberikan himbauan kepada para pelajar untuk menerapkan nilai-nilai anti radikalisme dalam kehidupan sehari-hari. Diantaranya semangat saling menghargai perbedaan, mengembangkan sikap saling mengasihi sesama, toleransi dan menghargai pendapat dan pemahaman orang lain, empati dan peduli terhadap sesama serta menjauhkan diri dari berbagai bentuk kekerasan sebagai respon terhadap situasi dan kondisi yang terjadi akhir-akhir ini,” jelasnya.
Program jaksa masuk sekolah, tambah Kareba, dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar (generasi milenial). Sehingga diharapkan sejak dini mereka memahami dan mengenal hukum, “yang pada gilirannya diharapkan pelajar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang dapat dijatuhi hukuman,” tutup Kareba.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post