AMBONKITA.COM– Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di desa Pelauw dan Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Hari ini, Senin (9/10/2023), sebanyak delapan orang dari Pokja dan PPK proyek yang bersumber dari dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini, diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan kasus yang telah naik tahap penyidikan itu dilaksanakan di kantor Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon, Senin (9/10/2023).
“Tadi sudah diperiksa delapan orang saksi untuk yang air bersih di Pulau Haruku. Mereka adalah PPK dan Pokja,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih di Pulau Haruku Naik Penyidikan
Untuk diketahui, proyek yang dikerjakan menggunakan anggaran sebesar kurang lebih Rp13 miliar itu mangkrak. Hingga kini, warga di dua desa tersebut belum menikmati air bersih dari proyek itu.
Pekerjaan sarana dan prasarana air bersih menggunakan dana pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku dari PT Sarana Multi Infastruktur (SMI). Dana itu dikucurkan Pemerintah Pusat untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Program PEN sendiri digulirkan Pemerintah untuk meningkatkan perekonomian akibat dampak dari menularnya wabah covid-19. Pemprov Maluku melalui Dinas PUPR melakukan pinjaman sebesar Rp700 miliar.
Naiknya penanganan status tersebut dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. Peningkatan terjadi setelah penyidik menemukan adanya potensi kerugian negara dalam proyek tersebut.
Sebelumnya, kepada wartawan, Kepala Kejati Maluku, Edyward Kaban, mengaku telah menemukan alat bukti berupa dua spot titik air bersih yang hingga kini belum difungsikan.
Bukti-bukti itu ditemukan setelah tim penyidik melakukan on the spot atau peninjauan langsung terhadap proyek yang dikerjakan.
“Untuk Kasus Air bersih ada beberapa kegiatan yang dilakukan, tim sudah turun dan sampai saat ini kita terus lakukan pemeriksaan,” kata Edyward Kaban saat coffee morning bersama wartawan di Kantor Kejati Maluku, Jumat (21/7/2023).
Ia mengaku pemeriksaan dilakukan terhadap para pekerja proyek yang sebagian berasal dari luar kota.
Proyek air bersih itu dinilai gagal, karena tidak berfungsi. Selain melakukan pengusutan, pihaknya juga berupaya agar proyek ini dapat berjalan sehingga kebutuhan masyarakat akan air bersih bisa terpenuhi.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post