AMBONKITA.COM,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Malteng), segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Akoon tahun 2015-2017 ke Pengadilan Tipikor Ambon.
Kasus yang sebelumnya ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku ini menyeret tiga orang tersangka. Mereka adalah AT, mantan Raja, PT, Sekretaris dan TW, Bendahara Negeri Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah.
“Kasus ini tinggal pelimpahan oleh Kejaksaan Negeri Malteng ke Pengadilan Tipikor Ambon,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (30/3/2022).
Untuk diketahui, anggaran ADD-DD Akoon tahun 2015, 2016 dan 2017 bersumber dari APBD maupun APBN. Tahun 2015, DD dari APBN sebesar Rp 267.905.708. Tahun 2016 Rp 601.130.006 dan 2017 Rp 965.935.966.
Sedangkan untuk ADD yang bersumber dari APBD tahun 2015 sebesar Rp 86.77.573. Tahun 2016 Rp 101.310.090, dan tahun 2017 Rp 499.741.966.
Baca juga:Â Empat PPK Seram Barat Kembali Diperiksa Jaksa
Dalam mengelola anggaran ratusan juta rupiah tersebut, ketiga tersangka diduga memiliki peranan penting mengendalikan sejumlah item pekerjaan selama tiga tahun berturut-turut, hingga terjadi penyelewengan. Beberapa item yang ditemukan antara lain pengadaan body speedboat dan air bersih di Negeri Akoon.
Kendati begitu, berapa kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut belum disampaikan penyidik.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Harold Wilson Huwae pada beberapa waktu lalu mengaku kerugian negara akan terungkap di persidangan.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post