Dikatakan, sepanjang tahun 2018 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan tidak pernah melaksanakan kegiatan yang menyangkut penyelenggaraan pendidikan dengan total keseluruhan Rp 167.390.000.
“Perlu diketahui berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, UPTD Pendidikan telah dihapuskan,” ujarnya.
Tak hanya itu, juga ditemukan nama-nama yang tidak melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan dokumen pertanggung jawaban senilai Rp 236.000.000.
“Perbuatan para tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang sah, diduga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 1.345.055.000 (satu miliar tiga ratus empat puluh lima juta lima puluh lima ribu rupiah),” sebutnya.
Perbuatan kedua tersangka diduga telah melawan hukum yakni tidak dilakukannya verifikasi atas laporan pertangung jawaban yang disampaikan. Kemudian pengeluaran tidak didukung dengan bukti yang sah. Juga terdapat pekerjaan yang fiktif, dan PPK OPD menyusun serta menginput buku kas umum tidak sesuai dan tidak berdasarkan bukti-bukti yang sah.
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal primair 2 ayat 1 Jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post