Tiga Terdakwa Korupsi Dana Desa Akoon Dituntut Penjara 5 Tahun
AMBONKITA.COM,- Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, dituntut bersalah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (27/7/2022).
Ketiga terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon masing-masing selama 5 tahun penjara. Mereka adalah Alexander Tahapary, mantan Raja, Paulus Tahapary, Sekretaris dan Trotje Wairisal, Bendahara desa Akoon.
Chrisman Sahetapy, JPU Kejari Ambon, dalam amar tuntutanya menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
- Investasi LNG Abadi Masela Rp342 Triliun Perkuat Ketahanan Energi dan Bangkitkan Ekonomi Indonesia Timur
- Presiden Prabowo Salurkan 3.000 Paket Sembako Kepada Warga Tanimbar
- Proyek LNG Abadi Blok Masela, Bahlil Tegaskan Lahan Warga Bukan Ganti Rugi
- Groundbreaking Proyek LNG Abadi Masela Dimulai, Presiden Prabowo: Ekonomi untuk Rakyat, Bukan Rakyat untuk Ekonomi
Perbuatan tiga terdakwa itu diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Primair.
BACA JUGA: Jaksa Segera Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi ADD Akoon ke Pengadilan
“Menuntut, meminta najelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenaan menghukum para terdakwa dengan hukuman masing masing 5 tahun penjara,” kata JPU di depan Majelis Hakim yang diketuai Jenny Tulak.
Selain pidana badan, tiga terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Tak hanya itu, para terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 463.978.370, dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara,” tuntut JPU.
Setelah mendegar tuntutan jaksa, majelis hakim lalu menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS








