Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
Youtube
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • HOME
  • AMBONKU
  • DAERAHKU
  • EKONOMI
Berita Terkini Maluku
live
Home Headline

Tiga Terdakwa Korupsi Dana Desa Akoon Dituntut Penjara 5 Tahun

Editor by Editor
July 27, 2022
in Headline, Hukum Kriminal
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, dituntut bersalah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (27/7/2022).

Ketiga terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon masing-masing selama 5 tahun penjara. Mereka adalah Alexander Tahapary, mantan Raja, Paulus Tahapary, Sekretaris dan Trotje Wairisal, Bendahara desa Akoon.

Baca Juga

Survei Capres IPS : Elektabilitas Prabowo Unggul 40,8% vs Ganjar dan Anies

Jenazah Edwin Huwae Dilepas Melalui Rapat Paripurna DPRD Maluku, Wagub: Selamat Jalan Politisi Handal

Chrisman Sahetapy, JPU Kejari Ambon, dalam amar tuntutanya menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Perbuatan tiga terdakwa itu diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Primair.

BACA JUGA: Jaksa Segera Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi ADD Akoon ke Pengadilan

“Menuntut, meminta najelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenaan menghukum para terdakwa dengan hukuman masing masing 5 tahun penjara,” kata JPU di depan Majelis Hakim yang diketuai Jenny Tulak.

Selain pidana badan, tiga terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, para terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 463.978.370, dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara,” tuntut JPU.

Setelah mendegar tuntutan jaksa, majelis hakim lalu menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: #terasmaluku.comADD-DD AkoonJPU Kejari AmbonKabupaten Maluku TengahKecamatan NusalautPengadilan Negeri AmbonPengadilan Tipikor Ambon
Editor

Editor

BeritaTerkait

Survei Capres IPS : Elektabilitas Prabowo Unggul 40,8% vs Ganjar dan Anies
Headline

Survei Capres IPS : Elektabilitas Prabowo Unggul 40,8% vs Ganjar dan Anies

by Editor
September 22, 2023
0

JAKARTA- Elektabilitas Calon Presiden Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menduduki posisi teratas capai perolehan responden 40,8% ketimbang kandidat calon presiden lainnya...

Read more
Jenazah Edwin Huwae Dilepas Melalui Rapat Paripurna DPRD Maluku, Wagub: Selamat Jalan Politisi Handal
Ambonku

Jenazah Edwin Huwae Dilepas Melalui Rapat Paripurna DPRD Maluku, Wagub: Selamat Jalan Politisi Handal

by Editor
September 22, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Jenazah Edwin Huwae, diserahkan oleh pihak keluarga kepada DPRD Provinsi Maluku sekira pukul 13.55 WIT, Jumat (22/9/2023). Penyerahan jenazah...

Read more
Mes Pekerja PT Sumber Rejeki di Ambon Ludes Terbakar
Ambonku

Mes Pekerja PT Sumber Rejeki di Ambon Ludes Terbakar

by Editor
September 22, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Mes pekerja PT Sumber Rejeki yang bersebelahan dengan Percetakan Negara di Jalan Dr. Setiabudi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku,...

Read more
Ini Pesan Kapolda untuk Polantas di Maluku
Ambonku

Ini Pesan Kapolda untuk Polantas di Maluku

by Editor
September 22, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku menggelar kegiatan jalan santai dan senam erobik di halaman Markas Polda Maluku, Kota Ambon,...

Read more
Prabowo Resmi Didukung Demokrat: Seluruh Jiwa Raga Saya untuk Bangsa
Headline

Prabowo Resmi Didukung Demokrat: Seluruh Jiwa Raga Saya untuk Bangsa

by Editor
September 21, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Partai Demokrat resmi mendeklarasikan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto sebagai calon Presiden pada kontestasi Pilpres 2024. Pernyataan tersebut diumumkan...

Read more
Next Post
Kapolda dan Pangdam

Kunjungi Malra-Tual, Ini yang Dilakukan Kapolda Maluku dan Pangdam Pattimura

Orang hilang

Empat Hari Hilang di Hutan, Nenek Patresya Batlayeri Ditemukan Menangis di Bawah Pohon

Discussion about this post

Berita Populer

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Bupati Buru Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Diperiksa Polisi Dua Aktor Video Mesum Dipulangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

@AMBONKITA.COM

No Result
View All Result
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA

@AMBONKITA.COM