AMBONKITA.COM,- Dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada KPUD Seram Bagian Barat (SBB) sebesar lebih dari Rp9 miliar tahun 2014, akhirnya ditahan jaksa.
Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIA Ambon, Kawasan Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. Mereka adalah MDL, selaku PPK pada KPUD SBB dan HBR sebagai bendahara.
“Tersangka MDL dan HBR telah ditahan oleh jaksa penuntut umum Kejati Maluku,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Rabu (5/10/2022).
Kareba mengatakan, MDL dan HBR ditahan setelah tim penyidik melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejati Maluku.
“Yang ditahan atas nama MDL selaku PPK pada KPUD SBB dan HBR selaku bendahara pemilihan Legislatif dan pemilihan Presiden tahun 2014,” tambahnya.
BACA JUGA:Â Bendahara dan PPK KPUD SBB Ditetapkan Tersangka
Untuk diketahui, berdasarkan hasil penyidikan dari tim Pidsus Kejati Maluku, terungkap modus operandi yang mereka lakukan. Yaitu ditemukan beberapa dokumen fiktif, markup dan pemotongan anggaran.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peribahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Dalam kasus itu, sebanyak 57 orang saksi telah diperiksa penyidik. Diantaranya para Panitia Pemilihan Kecamatan, hingga Komisioner dan pegawai administrasi KPUD SBB.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post