AMBONKITA.COM,- Kejaksaan Negeri Ambon melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan DIPA untuk belanja barang dan modal pada Politeknik (Poltek) Negeri Ambon tahun 2022.
Tiga tersangka yang ditahan sejak Kamis (30/11/2023), yaitu masing-masing berinisial FS, selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) tahun 2018 – 2022; WEF, selaku PPK Rutin; Dan CS selaku PPK Penyediaan Barang dan Jasa pada Poltek Ambon.
Tersangka FS ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, sementara WEF dan CS ditahan di Lapas Perempuan Ambon. Ketiganya digiring menggunakan mobil tahanan Kejari Ambon secara berbeda. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Jadi alasan dilakukan penahanan karena sesuai ketentuan KUHAP, dan penahanan kita lakukan selama 20 hari ke depan, dan akan diperpanjang lagi jika diperlukan dalam rangkaian penyidikan,” kata Kepala Kejari Ambon, Ardyansah.
BACA JUGA: Tiga Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Dana DIPA Poltek Ambon
Tiga terduga korupsi itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 13 Oktober 2023 lalu.
Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu saudari WEF dengan sepengetahuan FS membuat kebijakan terhadap beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh 5 penyedia atas paket pekerjaan. Diantaranya pekerjaan atas nama CV. K dan CV. SA. Di mana, seluruh paket pekerjaan atas nama 2 penyedia tersebut diambil alih pelaksanaannya oleh Politeknik Negeri Ambon. Sedangkan 3 penyedia atas nama CV. AIT, CV. EP dan CV. SAP, ada sebagian kegiatan dilaksanakan sendiri oleh penyedia, dan terdapat beberapa paket pekerjaan atas nama penyedia, juga diambil alih oleh Politeknik Negeri Ambon.
“Atas pengambil alihan paket-paket yang dikerjakan sendiri oleh Politeknik Ambon dengan mengatasnamakan penyedia diberikan imbalan fee sebesar 3% dari nilai kegiatan kepada masing-masing penyedia,” jelasnya.
Tersangka FS sebagai PPSPM, kata Ardyansah, menyetujui proses yang diajukan oleh WEF untuk penerbitan SPM (surat perintah membayar). Padahal, FS tahu bahwa administrasi yang diajukan oleh PPK tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. Yang mana, kegiatan tersebut dilaksanakan sendiri oleh PPSPM dan pihak pelaksana kegiatan lainnya pada Poltek Ambon.
“Selain itu PPK pengadaan barang dan jasa mengadakan perintah dari FS untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban yang sah,” ungkapnya.
Akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut ditemukan kerugian sementara sebesar Rp 1.875.206.347.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post