Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Johana Soplanit Divonis Bebas Kejati Maluku Ajukan Kasasi

Editor by Editor
03/18/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Johana Soplanit Divonis Bebas Kejati Maluku Ajukan Kasasi

AMBONKITA.COM,- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku tak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Ambon yang membebaskan terdakwa kasus dugaan korupsi, Johana Rachel Soplanit.

RELATED POSTS

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

Johana terjerat kasus dugaan korupsi pendapatan asli negeri Tawiri yang bersumber dari hasil pembebasan lahan milik negeri Tawiri, untuk pembangunan dermaga dan sarana prasarana Lantamal IX/Ambon di negeri Taiwiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon tahun 2015.

Tak puas dengan putusan PT, Penuntut Umum Kejati Maluku mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

“Tim JPU yang dikoordinir oleh Achmad Attamimi telah mengajukan memori Kasasi perkara tipikor penyimpangan pendapatan asli negeri Tawiri atas nama terdakwa JR Soplanit ke MA mełalui Pengadilan Tipikor pada PN Ambon,” kata Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada AmbonKita.com di ruang kerjanya, Jumat (18/3/2022).

Pengajuan Kasasi merupakan upaya hukum lanjutan atas vonis bebas dari PT Ambon, dan putusan Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman 1,6 tahun penjara kepada terdakwa.

“Penyerahan memori Kasasi pada Selasa (15/3/2022) siang dimaksud sebagai tindaklajut dari pernyataan upaya hukum Kasasi oleh JPU terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon,” sebutnya.

Untuk diketahui, terdakwa JR Soplanit sebelumnya divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon selama 1,6 tahun dari tuntutan JPU selama 8,6 tahun penjara.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Atas putusan itu, terdakwa maupun JPU merasa tidak puas, dan sama-sama mengajukan banding. Selanjutnya PT Ambon menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa JR Soplanit.

JR Soplanit sendiri adalah satu dari empat terdakwa dalam kasus itu. Tiga rekannya yang lain adalah Jacob Nicolas Tuhukeruw (JNT), Raja Negeri Tawiri, Joseph Tuhuleruw (JST), mantan Raja, dan Jerry Tuhuleruw (JT), Saniri Negeri.

Di kasus itu, Johana bertindak sebagai salah satu pemilik lahan. Ia menerima uang hasil pembebasan lahan sebesar Rp 1,1 miliar dari Rp 3,8 miliar yang terjual.

Tiga tersangka lain telah divonis bersalah dengan hukuman pidana bervariasi. JNT divonis 6 tahun. Selain pidana badan, ia  juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 2,323 miliar. Apabila tidak membayar maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, maka gantinya ditambah hukuman 3 tahun penjara.

Selain JNT, hakim juga menghukum JT dan JST selama 1,6 tahun. Mereka diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 20 juta, dan denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan penjara.

JPU sebelumnya menuntut terdakwa JR Soplanit dan JNT masing-masing 8,6 tahun penjara. Sedangkan JST dan JT dituntut 7,6 tahun penjara.

Editor: Husen Toisuta

Tags: Jaksa Penuntut UmumKasasiKejaksaan Tinggi MalukuMahkamah Agung
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU
Headline

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

10/28/2025
Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap
Hukum Kriminal

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

10/02/2025
Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi
Hukum Kriminal

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

10/02/2025
Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas
Headline

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

09/23/2025
Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa
Headline

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

09/19/2025
Next Post
Kapolda Maluku Terima Kunjungan Konjen Australia

Kapolda Maluku Terima Kunjungan Konjen Australia

Gugatan Ditolak Mahkamah Partai Golkar, Ini Kata Elly Toisuta

Gugatan Ditolak Mahkamah Partai Golkar, Ini Kata Elly Toisuta

Recommended Stories

Kapolda Apresiasi KPK Gelar Bimtek Keluarga Berintegritas Cegah Korupsi di Ambon

Kapolda Apresiasi KPK Gelar Bimtek Keluarga Berintegritas Cegah Korupsi di Ambon

09/20/2023
Kantor Kejati Maluku

Eks Kadis PUPR Seram Barat Dicecar Jaksa 6 Jam

01/13/2022
Bintara Polri 2022

407 Orang Lulus Bintara Polri, bagi yang tidak Begini Kata Kapolda Maluku

07/02/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In