AMBONKITA.COM,- Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada serentak di kota Ambon, kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), dan Kepulauan Aru, bertambah.
Penambahan TPS pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ini berdampak kepada kebutuhan pengawas TPS. Demikian disampaikan Stevin Melay, Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu provinsi Maluku melalui keterangan tertulis yang diterima Kamis (26/9/2024).
“Pembentukan pengawas TPS yang sementara dilakukan oleh Bawaslu Maluku melalui Panwascam ternyata mengalami penambahan jumlah sebagaimana diumumkan pada saat pendaftaran yakni 3.274 pengawas TPS. Hal tersebut terjadi pasca penetapan DPT yang akan digunakan pada pemilihan tanggal 27 November 2024 nanti,” sebutnya.
Penambahan pengawas disesuaikan dengan kenaikan jumlah TPS di 3 kabupaten/kota. Di antaranya kota Ambon yang mengalami penambahan 13 TPS; kabupaten Seram Bagian Timur mengalami penambahan 13 TPS; dan Kepulauan Aru 1 TPS.
“Total TPS yang bertambah pada Pilkada pasca penetapan DPT adalah 3.301. Artinya ada penambahan 27 TPS yang dari awalnya 3.274,” jelasnya.
Beberapa faktor penyebab terjadi penambahan TPS yaitu kebutuhan pada daerah khusus, seperti di Lapas. Juga terjadi penambahan jumlah pemilih pada TPS saat dilakukan koreksi sehingga melebihi jumlah maksimal yakni 600 pemilih pada satu TPS. Faktor lainnya yaitu memperpendek rentang kendali dan akses bagi pemilih pada daerah tertentu. Di mana secara geografis pemilih kesulitan menjangkau TPS. Ini juga tidak terlepas dari saran perbaikan dan rekomendasi yang disampaikan Bawaslu selama masa pengawasan DPS.
“Terkait dengan penambahan jumlah TPS pada tiga daerah yang ada, kami telah memberikan arahan kepada panwascam lewat Bawaslu Kabupaten Kota agar dapat menyesuaikan dalam proses pembentukan PTPS tersebut,” ungkapnya.
Di sisi lain, Bawaslu juga berharap agar media dan masyarakat terus mengawal proses pembentukan PTPS yang sementara berjalan.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post