AMBONKITA.COM,- Kepala Desa Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), berinisial URDAP, yang merupakan satu tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) setempat tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022, akan segera diadili.
Tersangka dan berita acara pemeriksaan (BAP) dilimpahkan penyidik Polres SBT ke Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri SBT pada Selasa (10/12/2024).
“Proses tahap dua ini diterima jaksa penuntut umum (JPU) Kejari SBT, Ferdinanda Enike Tupan, dan Fauzan Machmud,” kata Ardy, Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku melalui keterangannya.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten SBT, perbuatan URDAP telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp508.283.288.
Atas perbuatan itu, tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18Â dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah proses tahap 2, Tersangka kemudian dilakukan penahanan di rutan Lembaga Kelas III Wahai selama 20 hari sejak tanggal 10 – 29 Desember 2024. Penahanan terhadap Tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRINT – 496/Q.1.17/Ft.1/12/2024.
“Bahwa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur segera mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post