Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Kapolda Minta Warga Tamilouw Buka Akses Jalan

Editor by Editor
12/09/2021
Reading Time: 2 mins read
0
Kapolda Minta Warga Tamilouw Buka Akses Jalan

Kondisi pemblokiran jalan di Negeri Tamilouw pasca bentrok dengan polisi pada Selasa (7/12/2021). (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku, Irjen Pol Refdi Andri, meminta masyarakat Negeri Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, untuk segera membuka palang jalan yang hingga kini masih tertutup. Sebab, tindakan yang dilakukan itu sangat merugikan masyarakat.

RELATED POSTS

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

Kapolda Dukung Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Maluku

Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan anggota dewan, bersama perwakilan masyarakat Tamilouw, di ruang rapat Komisi 1 DPRD Maluku, Karang Panjang, Kota Ambon, Kamis (9/12/2021).

Ia mengaku, aksi palang jalan dengan cara pengecoran merupakan tindakan kejahatan yang melanggar Undang-undang. Ancamannya berat, yaitu 9 tahun penjara.

“Nanti kita diprotes lagi, tutup jalan kok dihukum. Tidak ada tawar-menawar itu sangsinya berat, hukumannya 9 tahun. Jadi saya bilang tangkap (pelaku penutupan jalan) karena itu sangat menyengsarakan orang,” tegasnya.

Menurut Kapolda, kehidupan orang bertetangga harus saling menghargai, tidak ada kata bentrok, bergejolak, kemudian tutup jalan.

“Saya sudah perintahkan Kapolres lakukan identifikasi kepada pelaku yang tutup jalan itu, tegakkan hukum,” tegasnya.

Orang nomor 1 Polda Maluku ini tak ingin terlibat bentrok kembali dengan warga, hanya gara-gara persoalan palang jalan di sana.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Olehnya itu, ia berharap kepada masyarakat untuk dapat membuka akses jalan di sana dengan sendirinya. Kalau tidak, pihaknya terpaksa akan membukanya secara paksa.

Pemblokiran akses jalan, kata Kapolda, sangat merugikan masyarakat. Sebab, saat ini Pemerintah sedang menginginkan tumbuhnya ekonomi masyarakat pasca terdampak pandemi covid-19.

“Pemerintah kita sedang menginginkan tumbuhnya ekonomi, tetapi orang tidak bisa melintas, kebutuhan tidak bisa melintas. Jalan di semen, saya bilang lakukan tindakan tegas, saya yang bertanggung jawab, tidak ada tawar-menawar dalam penegakan hukum,” tegasnya lagi.

Mantan Kakorlantas Polri ini meminta perwakilan masyarakat Tamilouw yang hadir dalam rapat dengar pendapat agar bisa berkomunikasi dengan warga di sana. Harapannya, akses jalan dapat segera dibuka.

“Saya minta juga kepada masyarakat Tamilouw yang ada di sini sebagai perwakilan, saya minta agar dikomunikasikan agar dibuka itu semen-semen yang menghalangi jalan, kalau tidak dibuka, maka kita akan buka dengan kekuatan kita,” sebutnya.

Refdi mengaku tidak ingin lagi terjadi adanya gesekan antara Polri dengan masyarakat.

“Tidak perlu lagi kita berdarah-darah. Kita sebagai aparat yang sudah bersumpah untuk benar-benar menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, kita sudah bersumpah untuk melayani masyarakat, untuk menegakkan hukum,” harapnya.

Untuk diketahui, dalam rapat dengar pendapat tersebut, dipimpin oleh ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra. Ia didampingi 9 anggota Komisi I lainnya.

Dari pihak Polda Maluku, selain Kapolda, juga hadir Kapolres Maluku Tengah, AKBP. Rositah Umasugi, dan sejumlah pejabat utama Polda Maluku lainnya. Sedangkan dari masyarakat Negeri Tamilouw, turut diwakilkan oleh Habiba Pellu Cs.

Pemblokiran jalan sendiri dilakukan warga Tamilouw sebagai bentuk protes atas tindakan aparat Polres Maluku Tengah. Warga menilai, tindakan represif aparat dengan menembaki warga hingga melukai belasan orang sudah melanggar Hak Asasi Manusia.  (*)

Penulis: Husen Toisuta

Tags: Aksi Blokir JalanKabupaten Maluku TengahKecamatan AmahaiKomisi I DPRD MalukuNegeri TamilouwPolda Maluku
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap
Hukum Kriminal

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

10/02/2025
Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi
Hukum Kriminal

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

10/02/2025
Kapolda Dukung Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Maluku
Maluku

Kapolda Dukung Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Maluku

10/01/2025
Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas
Headline

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

09/23/2025
Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa
Headline

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

09/19/2025
Next Post
Pejalan Kaki di Ambon Tewas Ditabrak Angkot

Pejalan Kaki di Ambon Tewas Ditabrak Angkot

Buldoser Bongkar 120 Bak Rendaman Emas Ilegal di Gunung Botak

Buldoser Bongkar 120 Bak Rendaman Emas Ilegal di Gunung Botak

Recommended Stories

Jajaran Polda Maluku Diingatkan BMN Wajib di PSP-kan

Jajaran Polda Maluku Diingatkan BMN Wajib di PSP-kan

01/20/2025
Malam Ganti Tahun 2023 di Maluku Berlangsung Aman

Malam Ganti Tahun 2023 di Maluku Berlangsung Aman

12/31/2022
Maxim Transportasi Online di Ambon akan Dibekukan

Maxim Transportasi Online di Ambon akan Dibekukan

09/30/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In