AMBONKITA.COM,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku didesak untuk mengusut sejumlah laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar Mahasiswa Pemuda Maluku Menggugat (MPMM) di depan kantor Kejati Maluku, Kota Ambon, Senin (4/9/2023).
Terdapat empat poin tuntutan yang disampaikan dalam aksi yang dipimpin oleh Koordinator Lapangan (Korlap) MPMM, Firman S. Difinubun.
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi untuk menetapkan tersangka atas laporan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Langgur yang telah dilaporkan sejak Tahun 2022,” pinta salah satu orator dalam orasinya.
Ia mengatakan, pembangunan Pasar Langgur tersebut telah menghabiskan dana sebesar kurang lebih Rp 27 miliar. Sayangnya, sampai saat ini bangunannya terbengkalai.
BACA JUGA: HPN, PLN Diskon Tambah Daya Listrik hingga Rp 202.300
Selain dugaan korupsi pembangunan Pasar Langgur, pendemo juga mendesak Kejati Maluku untuk segera mengekspos hasil dari laporan dugaan korupsi pembangunan ruas jalan Samawi-Warvut.
Menurut mereka, proyek jalan tersebut dibangun dengan nilai kontrak sebesar kurang lebih Rp 8.897.867.000. Mirisnya, dana proyek sudah cair 100% namun jalannya tidak ditemukan alias fiktif.
Tak hanya itu, masa aksi juga memberikan peringatan keras kepada Kejati Maluku agar tidak main-main dalam mengusut laporan dugaan korupsi pembangunan jembatan Dian di Pulau Tetoat. Selain itu, juga ada dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD dan Kantor Bupati Maluku Tenggara yang semuanya terbengkalai.
“Apabila tuntutan kami tidak direspon dalam waktu tiga hari maka kami akan kembali dengan masa yang lebih besar,” ancam pendemo.
Kurang lebih 1 jam berunjuk rasa, massa aksi kemudian diterima oleh Tim Pidsus Kejati Maluku yang terdiri dari Fauzy, Koordinator Kejati Maluku, dan Obeth Ansanay.
Dalam pertemuan itu, Tim Pidsus mengaku terkait penanganan perkara dugaan Tipikor Pembangunan Pasar Langgur, tim penyidik telah melayangkan surat permohonan audit kepada Inspektorat. Namun sampai saat ini, belum ada balasan dari Inspektorat.
“Perkara dugaan Tipikor pembangunan Pasar Langgur sudah berstatus penyidikan jadi hanya tinggal menunggu waktu perkembangannya,” kata Fauzy.
Ia juga mengaku atas nama Pimpinan memberikan apresiasi terkait aksi yang dilakukan kerena berjalan aman, tertib dan damai.
“Teman-teman bisa mengawal kasus ini dan bisa berkoordinasi dengan Kasi Penkum dan Humas atau bisa beraudiance di waktu yang akan datang,” pintanya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post